Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Anies Akui Dekat dengan AHY, Siap Gandeng di Pilpres 2024?


 Bakal calon presiden (bacapres) usungan Partai NasDem, Demokrat, dan PKS, Anies Baswedan mengaku bahwa dirinya dekat dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal ini diungkapkan eks Gubernur DKI Jakarta itu usai buka puasa bersama di Tower NasDem, Jakarta, Sabtu malam.

"Kalau bicara dekat, dari dulu memang dekat. Insya Allah selalu dekat di hati," kata Anies. 

Diketahui sebelumnya, Anies Baswedan merupakan bacapres yang diusung tiga partai politik, yakni NasDem, Demokrat, dan PKS.

Tiga parpol tersebut telah menandatangani piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Salah satu poin dari kesepalatan itu yakni kewenangan Anies dalam menunjuk sosok calon wakil presiden pendampingnya.

"Biarkan berproses dulu, ada tim kecil yang akan terus membahas dengan kriteria yang ada," kata Anies ketika ditanya sosok cawapres pendampingnya.

Dalam acara tersebut, sejumlah tokoh politik turut hadir, yakni Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tersebut, di antaranya, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, hingga Wakil Ketua Umum PPP Rusli Effendi.

Selain itu, juga dihadiri politikus Partai Golkar sekaligus mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi, serta Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH Nasaruddin Umar. 

Berdasarkan jadwal telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sumber Berita / Artikel Asli : Kontenjatim

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved