Ekonom Anthony Budiawan mendesak agar Menteri Keuangan Sri Mulyani mundur dari jabatannya setelah kasus ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo menghebohkan publik.
Seperti diketahui, Mario merupakan pelaku penganiayaan Cristalin David Ozora, setelah kasusnya viral, kekayaan mencurigakan ayahnya, Rafael saat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II di bawah kepemimpinan Sri Mulyani mulai terendus.
Kemudian Anthony mulai mengatakan penyebab pejabat pajak bisa hidup mewah yang tidak sesuai dengan pendapatannya, yaitu karena diduga mempunyai sumber pendapatan lain.
"Pejabat pajak hidup mewah, tidak normal dibandingkan pendapatannya, diduga hasil negosiasi dengan pengemplang pajak," ungkapnya dikutip WE NewsWorthy dari Twitter @AnthonyBudiawan, Selasa (28/2).
Karena hal ini, sejumlah akibat serius ditanggung negara, seperti melonjaknya utang hingga gagalnya pengentasan kemiskinan, sehingga Sri Mulyani harus mundur dari jabatannya.
"Pendapatan negara bocor, rasio pajak rendah, utang melonjak, gagal mengatasi kemiskinan. Menteri Keuangan bertanggung jawab: wajib mundur," tegasnya Anthony Budiawan.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemeriksaan harta ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo harus dilanjutkan meski telah mundur dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia mengatakan jika kementeriannya tidak memandang bulu dalam memproses hukum seseorang, termasuk ayah dari Mario Dendy, yang merupakan pelaku penganiayaan Christalino David Ozora.
"Hukumnya ada 2, yaitu satu hukum pidana yang kedua hukum administrasi, hukum pidana sudah berjalan hukum administrasi sudah berjalan juga karena bapaknya sebagai pejabat Kementerian Keuangan itu sudah diberhentikan dan kemudian minta mengundurkan diri," ujar Mahfud kepada wartawan saat berada di UIN Alauddin Makassar, dikutip dari Detik.
Lebih lanjut, meskipun Rafael telah mengundurkan diri dari jabatannya, pemeriksaan harta kekayaannya tetap harus diteruskan, agar kepastian tentang penyimpangan di Ditjen Pajak bisa diketahui.
"Tapi menurut saya mengundurkan diri itu tidak menghilangkan proses hukum bila sebelum mengundurkan diri memang ada kasus hukum yang dilakukan, misalnya penghimpunan dana secara tidak sah, pencucian uang, penggelapan pajak orang yang kemudian dinikmati juga itu harus diteruskan karena itu terjadi ketika dia menjabat, kalau benar ya kalau benar sekali lagi," jelas Mahfud.