1. Bahwa PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) adalah perusahaan yang bergerak di sector
tambang dengan total karyawan sekitar 10.000 orang.
2. Bahwa banyaknya persoalan persoalan ketenagakerjaan di PT. GNI seperti, kepastian kerja,
kelangsuangan kerja, PKWT, Upah yang sering dipotong, tunjangan skill dipotong, K3 yang
tidak jalan membuat mereka ingin membentuk serikat pekerja.
3. Bahwa pada tanggal 21 April 2022 terbitlah SK Pembentukan PSP SPN PT. GNI yang diterbitkan
oleh DPP SPN berdasarkan berita acara pembentukan 18 April 2022 di desa Tompira,
Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara.
4. Bahwa pada tanggal 23 Mei tahun 2022 terbitlah Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utra dengan nomor. B.001/PSP-
SPN.GNI/V/2022.
5. Bahwa setelah ada bukti pencatatan, para pengurus PSP SPN PT. GNI menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Pimpinan Perusahaan untuk bertemu sekaligus silaturahim para
pengurus dengan melampirkan SK Pengurus dan Bukti Pencatatan dari Dinas setempat.
6. Setelah perusahaan mengetahui karyawan yang menjadi pengurus SPN, selanjutnya para
pengurus tersebut tidak diperpanjang kontraknya.
7. Bahwa tanggal 28 Juli 2022 PSP SPN mengajukan perundingan Bipartit pada tanggal 01
Agustus 2022 untuk menyelesaikan PHK yang terjadi terhadap 3 orang pengurus PSP SPN atas
nama ;
a. Julius Rerung
b. Amirulloh
c. Akhmad Ali
8. Bahwa perundingan yang diminta oleh PSP SPN untuk menyelesaikan PHK atas 3 orang
pengurus tidak terlaksana karena pihak perusahaan tidak mau menemui para pengurus PSP
SPN PT. GNI.
9. Bahwa pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 dilakukan rapat penyusunan Kembali pengurus SPN
PT. GNI karena hampir seluruh pengurus di PHK.
10. Bahwa PSP SPN mengajukan perundingan biparit untuk berunding pada tanggal 16 September
2022 dengan nomor; B007/PSPSPN/PT. GNI/IX/2022.
11. Bahwa pada tanggal 14 September 2022 PSP SPN PT. GNI mengajukan perundingan Bipartit
yang diharapkan pelaksanaanya pada tanggal 16 September 2022 untuk membahas 11
tuntutan SPN.
12. Bahwa pada tanggal 15 September 2022 Pimpinan Perusahaan PT. GNI melalui HRGA
Superintendent menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan PSP SPN PT. GNI karena
yang menyurati bukanlah karyawan yang aktif.
13. Bahwa pada tanggal 19 September 2022 PSP SPN PT. GNI menyampaikan surat kepada
Kapolres Morowali Utara tentang Pemberitahuan Mogok Kerja dan Aksi Unjuk Rasa yang akan
dilaksankan pada tanggal 22-24 September 2022 dan dijelaskan bahwa penyebab mogok kerja
adalah akibat tidak terjadinya perundingan.
14. Bahwa pada tanggal 22-24 September 2022 telah dilakukan mogok kerja dengan 8 tuntutan:
1) Menuntut Perusahaan agar wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2) Menuntut perusahaan wajib menyediakan APD lengkap kepada pekerja sesuai
standarisasi jenis pekerjaanya atau resiko kerja di lokasi kerja tersebut;
3) Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan.
4) Stop pemotongan upah yang bersifat tidak jelas
5) Stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
6) Menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali karyawan (Anggota SPN) yang
di-end kontrak sebagai akibad dari mogok kerja sebelumnya;
7) Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap Gudang atau smelter
agar tidak berdebu;
8) Menuntut perusahaan agar memeperjelas hak hak yang telah diberikan kepada
keluarga almarhum Made, dan almarhum Nirwana Selle sesuai dengan peraturan
perundang undangan yang berlaku.
15. Bahwa saat aksi dan mogok kerja tanggal 22-24 September 2022 terjadi pertemuan antara
serikat pekerja dengan wakil Bupati dan dinas tenagakerja di kantor Bupati sedangkan saat
malam hari terjadi pertemuan anatara Bapak Bupati, Serikat Pekerja dan Pengusaha
16. Bahwa saat pertemuan yang dilakukan pada malam hari tidak terjadi kespakatan hanya
semacam audiensi anatara pekerja dan pengusaha dan pemerintah daerah Morowali Utara.
17. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2022 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Morowali Utara mengirim surat kepada PSP SPN PT. GNI berdasarkan permintaan dari
Pimpinan HRD PT. GNI yangmeminta agar Dinas mencabut pencatatan PSP SPN PT. GNI karena
pengurus PSP SPN PT. GNI tidak lagi merupakan karyawan PT. GNI.
18. Bahwa selanjutnya Dinas setempat menyarankan untuk mendaftarkan Kembali Kepengurusan
Srikat Pekerja SPN PT. GNI.
19. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2022 PSP SPN PT. GNI menyampaikan surat Laporan dan
Memohon Investigasi kepada Menteri Ketenagakerjaan up. Dirjend Pengawas
Ketenagakerjaan dan ditembuskan kepada DPP SPN, Komisi IX, Kadisnaker, Buopati Morowali
Utara, Komisi II DPRD Kab. Morowali Utara dan Disnakertrans Setempat.
20. Bahwa dalam surat tersebut disampaikan tentang kondisi kerja dan hubungan kerja yang
terajdi di PT. GNI serta 7 tuntunan SPN yaitu;
1. Meminta agar diterapkannya Sistem Manajemen K3 sesuai dengan ketentuan
Perundang – Undangan yang berlaku;
2. Menuntut Perusahaan agar wajib menyediakan APD lengkap kepada pekerja sesuai
standarisasi jenis pekerjaanya atau resiko kerja di lokasi kerja;
3. Stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
4. Stop pemotongan upah yang bersifat tidak jelas
5. Menuntut perusahaan agar segera membuat peraturan perusahaan;
6. Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap smelter;
7. Menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali karyawan (Anggota SPN) yang di-
end kontrak sebagai akibat dari mogok kerja sebelumnya;
21. Bahwa pada hari selasa, 10 Januari 2023 di ruang Rapat Kepala Dinas Tenagakerja Morowali
Utara dilaksanakan rapat berkaitan dengan pemogokan yang akan dilaksankan oleh PSP SPN
PT. GNI yang dihadiri oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepolisian dari
Morowali Utara, Pimpinan Perusahaan dan Pengurus SPN PT. GNI
22. Bahwa hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut adalah:
1) Atas permintaan Pimpinan PT. GNI maka pertemuan disepakati akan dilaksanakan
Kembali pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2023, pukul 14.00 Wita bertempat
dikantor Dinas Nakertrans Kabupaten Morowali Utara.
2) Apabila pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh pimpinan PT. GNI (HO HRD PT.
GNI) maka pertemuan dianggap gagal berunding, maka aksi mogok kerja akan
tetap dilanjutkan
23. Bahwa tanggal 11 dan 12 Januari 2023 PSP SPN PT. GNI tidak melakukan aksi sesuai
Kesepakatan tanggal 10 Januari.
24. Bahwa pertemuan tanggal 13 januari 2023 sesuai kesepakatan adalah jam 14.00 tetapi baru
dilaksanakan pada kurang lebih jam 15.00 Wita karena keterlambatan kehadiran pihak
perusahaan.
25. Bahwa pertemuan dilakukan sampai kurang lebih jam 17.30 dan dalam pertemuan tersebut
HO HRD PT. GNI (Muknis Basri Assegaf) tidak bersedia membuat kesepakatan karena
menganggap bahwa SPN ada tapi tidak menganggap keberadaan SPN di PT. GNI
26. Setelah pertemuan tersebut para pengurus PSP SPN PT. GNI melakukan pertemuan dengan
anggota dan memutuskan melakukan aksi pada tanggal 14 Januari 2023.
27. Bahwa pada siang hari antara jam 12.00 – 13.00 tanggal 14 Januari 2023 pekerja yang
melakukan mogok kerja mendapatkan informasi bahwa ada anggota/pekerja yang akan
melakukan mogok dihadang, bahkan ada yang dipukul dan diserang dengan menggunakan
besi sehingga terjadi keributan di dalam lokasi perusahaan.
28. Bahwa pada jam 17.00 PSP SPN PT. GNI dengan di damping Kapolres Morowali Utara, Kasat
Intel memberitahuan bahwa mogok kerja tanggal 14 Januari 2023 telah diakhiri sesuai
ketentuan yang ada dengan menggunakan TOA milik Pihak Kepolisian.
Dewan Pimpinan Pusat
Serikat Pekerja Nasional (SPN)
JOKO HERIYONO, SH.
Ketua Umum
R A M I D I
Sekretaris Umum