Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menyoroti rencana Pemprov DKI Jakarta yang bakal menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di beberapa jalan Ibu Kota.
Hal itu disampaikan Said Didu dalam akun Twitter pribadinya, pada Selasa 10 Januari 2023.
Baca Juga: Covid-19 Menggila Lagi, Fadli Zon Desak Pemerintah Larang Turis China Masuk:
"#selamatmenikmati," ujar Said Didu dikutip Newsworthy.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik pada tahun ini. Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besaran tarif jalan berbayar tersebut, yaitu berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.
Aturan tersebut tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan oleh Anies Baswedan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.
Dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut ini daftarnya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.