Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari kepada Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein yang dikenal "Wanita Emas" mulai memasuki babak baru.
Senin (16/1/2023) malam, Hasnaeni Moein lewat kuasa hukumnya, Ihsan Perima Negara SE, SH, MM bersama A. Bashar, SH, MH melaporkan langsung Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/286/I/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kami telah melaporkan Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual kepada klien kami (Hasnaeni)," beber Ihsan yang juga Sekjen Partai Republik Satu, Selasa (17/1/2023)
Ihsan datang ke Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukum lainnya membawa sejumlah barang bukti.
Selain bukti screen shoot chat Whatsapp (WA) dan foto, bukti video juga diserahkan ke Polda Metro Jaya.
"Ini baru bukti awal. Kami akan memberikan bukti pendukung lainnya termasuk saksi-saksi yang mengetahui pelecehan seksual ini," beber Ihsan.
Kronologis kejadian pelecehan seksual, lanjut Ihsan terjadi pada tanggal 13 Agustus sampai 3 September 2022 di tiga lokasi berbeda, di Kantor KPU RI di Jl Imam Bonjol.
Kantor DPP Partai Republik Satu, Jl Kemang Timur dan Hotel Borobodur di Jl Lapangan Banteng.
"Klien kami berkenalan dengan terlapor di Kantor KPU RI sejak 13 Agustus 2022. Disitulah mulai dilakukan pelecehan seksual," tandasnya.
Lanjut Ihsan, korban (Hasnaeni) diiming-imingi partainya lolos verifikasi dan membantu akan membesarkan Partai Republik Satu.
"Selain laporan pelecehan seksual, klien kami (Hasnaeni) akan melaporkan dugaan pengancaman atas beredarnya video testimoni pelecehan seksual dan video permintaan maaf. Klien kami diancam dan diintimidasi oleh saudara Hasyim Asy'ari," ungkapnya.
Sebelumnya Hasnaeni membantah atas video yang beredar memperlihatkan dirinya melakukan testimoni pelecehan seksual.
Beberapa hari setelah melakukan pengakuan, ia memberikan klarifikasi permohonan maaf atas tudingannya ke Ketua KPU RI Hasyim Asyari terkait dugaan asusila.
Dalam video itu Hasnaeni menyatakan dugaan asusila itu tidak benar.
Dari video yang beredar di kalangan awak media, Senin (26/12/2022), tampak Hasnaeni terlihat berbicara dengan mengenakan kemeja putih tampak santai duduk memberikan klarifikasi.
Hasnaeni juga tampak membaca surat dalam menyampaikan klarifikasinya.
"Saya Hasnaeni hari ini, Jakarta Minggu 11 Desember 2022 melalui surat ini saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta jajarannya serta melalui surat ini saya menyatakan dan mengklarifikasi," kata Hasnaeni.
Menurut Ihsan, kuasa hukum Hasnaeni kepada FNN Selasa (17/01/23) klarifikasi itu dilakukan dalam ancaman dan tekanan.
Kini ia melanjutkan kasus pelecehan seksual tersebut ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, korban Hasnaeni berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast (WBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Kasus ini di tangani oleh Kejaksaan Agung.
Selain melaporkan secara pidana atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, tim kuasa hukum juga akan melaporkan kembali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
"Karena kuasa hukum sebelumnya telah mencabut laporan di DKPP dan itu dilakukan sepihak tanpa diketahui klien kami," jelasnya.
Ihsan berharap keadilan di negeri ini bisa ditegakkan dan diproses secara hukum yang berlaku siapapun itu orangnya.
"Kami juga akan membawa kasus ini ke Komnas Perempuan, Komnas HAM dan meminta ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal kasus ini," tutupnya.