Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan kritiknya terhadap revisi Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebelumnya ia mengatakan, partai Demokrat konsisten, sejak awal, tegas menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja oleh pemerintah.
“Kami walk-out pada sidang paripurna DPR RI, 5 Oktober 2020 lalu. Karena selain cacat secara formil, materi Undang-Undang ini juga cacat secara materiil,” kata AHY.
Kata dia, Partai Demokrat mencatat setidaknya ada 4 kelemahan.
“Pertama, UU Ciptaker tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa,” jelasnya.
“Kedua, UU Ciptaker ini berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air,” tambahnya.
Ketiga, Demokrat juga mempertanyakan prinsip keadilan sosial (social justice) dari UU Ciptaker ini, apakah sesuai konsep ekonomi Pancasila, ataukah justru sangat bercorak kapitalistik dan neo-liberalistik.
“Keempat, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel,” terangnya.
AHY menambahkan, sikap kritis Partai Demokrat itu akhirnya terbukti. Pada tanggal 26 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil uji materiil (judicial review) atas UU Ciptaker ini, sebagai “inkonstitusional bersyarat”.
“Putusan MK ini mengkonfirmasi pandangan dan sikap Demokrat. Amar putusan MK ini jelas dan terang. Menghendaki perbaikan UU Ciptaker yang melibatkan masyarakat, melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate,” kata dia.
“Perbaikan yang mewadahi aspirasi rakyat dan hak-hak kaum buruh; juga sejalan dengan agenda pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tambahnya.
“Tetapi, pemerintah justru menjawab putusan MK dengan mengeluarkan Perppu No.2 Tahun 2022. Terkait hal ini, saya tegaskan kembali bahwa Partai Demokrat menolak dikeluarkannya Perppu Ciptaker,” tutupnya.