Kamaruddin Simanjuntak merupakan salah satu pengacara ternama di Indonesia yang memiliki rekam jejak cukup mentereng di dunia hukum Indonesia, sebagaimana yang diinformasikan dari Suara.com, disadur pada Senin (26/12/2022).
Sebelum menjadi pengacara terkenal seperti sekarang, Kamaruddin Simanjuntak merupakan anak asal Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, lahir pada 21 Mei 1974.
Pasca lulus dari SMA, tepatnya tahun 1992, Kamaruddin Simanjuntak memutuskan untuk merantau ke Ibu Kota. Cerita menyebutkan bahwa di Jakarta, Kamaruddin Simanjuntak sempat tidak mempunyai uang dan harus tinggal di kolong jembatan di sekitar Kecamatan Klender, Jakarta Timur.
Dirinya sempat bekerja sebagai pekerja serabutan, sebelum akhirnya diterima menjadi sales di sebuah perusahaan. Disebutkan bahwa keinginan Kamaruddin Simanjuntak untuk menjadi pengacara seperti yang diketahui sekarang ini bermula dari pekerjaan tersebut.
Selanjutnya, Kamaruddin Simanjuntak sempat melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta pada tahun 2000 dan lulus dengan gelar cum laude pada tahun 2004. Dirinya kemudian tergabung dengan Perhimpunan Advokat Indonesia.
Semasa karirnya menjadi pengacara, Kamaruddin Simanjuntak sudah menangani sejumlah kasus hukum terkenal di Indonesia. Sebut saja ketika dirinya menjadi pengacara dalam kasus korupsi e-KTP pada tahun 2010 lalu.
Beberapa kasus lain yang pernah dirinya jalankan di antaranya kasus proyek Wisma Atlet Hambalang di sekitar tahun 2010 sampai tahun 2012 dan yang paling anyar, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo di tahun 2022.
Selain menjadi pengacara, Kamaruddin Simanjuntak juga diketahui aktif dalam dunia politik. Dirinya merupakan pendiri Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera (PDRIS) tahun 2020 lalu yang masih berkembang hingga saat artikel dipublikasikan.
Namun, Kamaruddin Simanjuntak bukan tanpa kontroversi. Dirinya diketahui dilaporkan ke Polisi Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan karena menyebut pihak kepolisian sarang mafia dan mereka mengabdi kepada mafia di Indonesia pada Kamis (22/12/2022).
Ucapan tersebut diucapkan dalam podcast dalam kanal YouTube selebritis Uya Kuya. Akibatnya, mereka berdua dilaporkan oleh Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana karena pernyataan kontroversialnya.