Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat dibuat kesal dengan pertanyaan Febri Diansyah selaku pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke saksi ahli.
Dipantau Suara.com dari tayangan KOMPAS TV, momen itu terjadi ketika persidangan pada Selasa (27/12/2022) saat kubu Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli yakni Guru Besar Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas.
Saat itu, Febri Diansyah bertanya ke ahli mengandaikan jika JPU dinilai tak bisa membuktikan motif pembunuhan Brigadir J.
"Bagaimana jika Jaksa Penuntut Umum, saya tidak menyimpulkannya JPU ya, bagaimana jika Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan motif dalam pembunuhan perkara?" tanya Febri Diansyah.
Pertanyaan itu seketika disela oleh JPU yang merasa bahwa kuasa hukum Sambo itu seakan menuding mereka benar-benar gagal membuktikan motif perkara.
"Izin Yang Mulia. Ini pertanyaan penasehat hukum ini mengatakan tidak menyimpulkan, tetapi menyebutkan Jaksa tidak membuktikan," ucap jaksa.
Hakim yang mendengar hal tersebut lantas melerai keduanya. Ia menyampaikan kepada jaksa untuk menanggapinya dalam tuntunan nantinya.
Kemudian, hakim pun meminta tim penasehat hukum Ferdy Sambo itu untuk melanjutkan ucapannya.
"Jika seandainya dalam hal, saya tambahkan biar lebih jelas bagi teman-teman Jaksa Penuntut Umum. Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif dalam pembunuhan perkara ini?" lanjut Febri Diansyah.
Belum sempat saksi ahli menjawab pertanyaan, JPU kembali menyela dan merasa keberatan dengan pertanyaan kuasa hukum Sambo itu.
Jaksa tampaknya kesal dan merasa dinilai kubu Sambo tak bisa membuktikan motif pembunuhan Brigadir J.
"Izin bapak, sebelum dijawab oleh ahli. Bagaimana penasehat hukum bisa memikirkan bahwa kami ini gagal membuktikan," tutur jaksa.
"Jika," jawab tim kuasa hukum Sambo.
"Itu kan artinya kamu membentuk opini, bertanya saja sesuai dengan keahliannya," ucap jaksa.
Tim penasehat hukum Ferdy Sambo pun mengatakan bahwa Majelis Hakim bahkan tak melarang pertanyaan mereka.
Hakim kembali melerai dan meminta saksi ahli dari Ferdy Sambo itu untuk menjawab pertanyaan.
Saksi ahli bernama Elwi Danil itu pun menjelaskan bahwa motif bukanlah bagian dari inti delik, sehingga secara mandiri motif tidak perlu dibuktikan.
"Akan tetapi, adalah sesuatu hal yang tidak masuk akal pada ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat pada motif," jelas Elwi Danil selaku ahli hukum pidana.
"Sehingga demikian, motif itu menjadi sesuatu hal yang penting untuk membuktikan unsur kesengajaan," sambungnya.
Lantas menjawab pertanyaan Febri soal jika JPU gagal membuktikan motif perkara, maka hal tersebut menurut Elwi dinilai bukan tak mampu membuktikan motif namun membuktikan kesengajaannya.