Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemerintah Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan, Jokowi Disemprot: Buat Kebijakan Itu Harus Dipikirkan Bukan Asal Mangap

 


Mantan Sekretaris Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) Muhammad Said Didu mengkritik rencana pemerintah yang melarang menjual rokok batangan atau ketengan mulai tahun 2023.


Said Didu meminta penjelasan Presiden Jokowi terkait kebijakan tersebut.bHal itu disampaikan Said Didu dalam akun Twitter pribadinya, pada Selasa 27 Desember 2022.


“Bapak Presiden yang terhormat, mohon penjelasan lebih lanjut tentang larangan jual atau beli rokok batangan,” ujar Said Didu.


Ia mempertanyakan bagaimana cara pemerintah memberikan pengawasan terhadap penjual.


"Bagaimana nasib bagi yg hanya mampu beli rokok batangan ? Bagaimana cara mengawasinya ?," ujar Said Didu dikutip Newsworthy.


Lebih lanjut dia juga mempertanyakan hukuman bagi para pelanggar.


"apa sanksi bagi yg melanggar? Membuat kebijakan itu harus dipikirkan bagaimana pelaksanaannya - bukan kebijakan #asalmangap," pungkasnya.

 

Diketahui, Presiden Joko Widodo bakal menerapkan aturan baru soal penjualan rokok. Nantinya, penjualan rokok ketengan akan dilarang melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan.


Selain larangan penjualan rokok ketengan atau batangan, peraturan yang pembentukannya berdasarkan Pasal 116 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini juga mengubah beberapa syarat lainnya.


1. Penambahan luas presentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.


2. Ketentuan rokok elektronik.


3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship di media teknologi informasi.


4. Pelarangan penjualan rokok batangan.


5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, meia dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.


6. Penegakan dan penindakan, dan


7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved