Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[HOT NEWS] TERKUAK! Misteri Rp 100 T di Rekening Brigadir Yosua Ternyata Sudah Ditarik, Pakar: Uang Itu Ada!


 Baru-baru ini seorang pakar anti TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Yenti Garnasih, membongkar misteri uang Rp 100 T yang ada di rekening Brigadir Yosua.


Sebelumnya, PT Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengatakan nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah.


Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum.


Namun, Yenti Garnasih berpendapat lain. Uang Rp 100 T tersebut justru ada di rekening atas nama almarhum Yosua.


Hal itu diungkap Yanti saat diminta menjawab pertanyaan dari jurnalis Aiman Witjaksono lewat unggahan video Instagram @aimanwitjaksono.


"Ada pertanyaan soal rekening Rp 100 T yang dikatakan sebagai pagu di rekening Yosua. Namun ada hal yang menarik karena tertulis blokir. Kalau pagukan berarti pemblokiran tapi tertulis 'debet' yang artinya keluar. Pertanyaan yang penting apakah uang itu ada atau tidak," tanya Aiman kepada Yanti dikutip pada Sabtu, (17/12/2022).


Yanti menjelaskan bahwa, uang Rp 100 T kurang Rp 1 rupiah di rekening Yosua memang ada. Pasalnya, tertulis debet pada berita acara tersebut.


"Debet itu artinya di hari itu didebet," ungkap Yanti.


"Artinya uangnya ada dong?," tanya Aiman.


Turunkan 18 Kg dengan Konsumsi sebelum Tidur selama Seminggu


"Sebelumnya sudah ada. Iya uangnya ada maka uang itu didebet. Kalau tulisannya 'debet' berarti ada uang terus kemudian keluar. Bank memberitahukan pada kita kan caranya begitu ya kan. Saya sudah banyak ikut pengungkapan TPPU, tidak pernah dengar ada pagu," tutur Yanti.

 



Klarifikasi BNI

 


TERKUAK! Misteri Rp 100 T di Rekening Brigadir Yosua Ternyata Sudah Ditarik, Pakar: Uang Itu Ada!

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo Cs terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus menjadi sorotan publik, terbaru soal viralnya dokumen rekening Brigadir Yosua yang beredar luas dikanal Youtube.


TERKUAK! Misteri Rp 100 T di Rekening Brigadir Yosua Ternyata Sudah Ditarik, Pakar: Uang Itu Ada!


Dalam video tersebut Brigadir J diduga memiliki dua rekening atas nama Brigadir Yosua Hutabarat masing-masing sebesar Rp200 juta dan Rp100 triliun.


Isi rekening Brigadir J mencapai Rp100 triliun ini terungkap dalam salinan surat BNI Kantor Cabang Cibinong, tanggal 18 Agustus 2022.


Terkait hal itu, pihak PT Bank Negara Indonesia (BNI) pun angkat suara soal berita ini.


Melalui keterangan persnya Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengungkapkan bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah.


Okki pun menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017.


"Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum," ucap Okki.


Oleh karena itu, dirinya perlu untuk meluruskan dan tegaskan bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut.


Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.


Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah.


Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).


Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.


Sumber Berita / Artikel Asli : suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved