Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[HOT NEWS] LaNyalla Singgung SBY Setuju Pilpres Dihapus, Demokrat: Tidak Benar!


Pernyataan Ketua DPD LaNyalla Mattalitti yang mengaku memperjuangkan UUD 1945 kembali pada naskah asli, dan meminta Presiden Jokowi mengeluarkan dekrit dianggap menjebak. Pasalnya, dengan menerbitkan dekrit, Presiden Jokowi bisa dimakzulkan (impeachment), serupa Gus Dur pada 2002 yang lalu.


Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari menilai, diskursus LaNyalla sama saja mendorong Jokowi melanggar konstitusi lantaran dekrit tak dikenal dalam sistem tata negara Indonesia sekarang ini. “Begitu presiden melakukannya, maka presiden masuk ke dalam jurang pelanggaran konstitusi yang sangat luar biasa dan itu akan membuat presiden memiliki alasan untuk di-impeachment oleh berbagai pihak,” kata Feri kepada Inilah.com, Sabtu (17/12/2022).

 

LaNyalla, dalam argumentasinya menyebutkan langkah mengembalikan UUD 1945 pada naskah asli untuk meniadakan sistem pemilu langsung dan mengembalikan status presiden sebagai mandataris MPR. Dia beralasan pemilu langsung harus ditiadakan lantaran produk demokrasi liberal. (Baca: Inilah Transkrip Pernyataan Kontroversial LaNyalla Soal Dekrit).

 

Feri menilai pernyataan LaNyalla justru menunjukkan senator asal Jawa Timur pengkhianat konstitusi karena mengusulkan dekrit yang inkonstitusional. “Sikap yang melanggar konstitusi secara terbuka dan bagi saya itu pengkhianatan kepada konstitusi,” tegas dia.


Ferri menjelaskan dekrit presiden saat ini tidak berlaku setelah adanya reformasi konstitusi. Sebab, dia menyebut konsep perimbangan kekuasaan negara telah berlaku. Kewenangan dekrit kini diganti menjadi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).


“Jadi, sudah tidak bisa lagi presiden mengeluarkan dekrit karena itu sudah tidak berlaku lagi ya,” tandas Ferri.



Berikut rekaman dan transkrip Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat berbicara dalam audiensi tersebut:


LaNyalla dikabarkan tengah merayu Jokowi untuk mengeluarkan dekrit presiden untuk mengembalikan UUD 1945 pada naskah asli. Dalam prosesnya yang memakan waktu dua hingga tiga tahun, Presiden Jokowi bisa memperpanjang jabatan. (Baca: Minta Jokowi Keluarkan Dekrit, LaNyalla: Kembalikan Pemilihan Presiden ke MPR).

 

“Silakan Pak Jokowi perpanjang, tapi dengan catatan adendum harus segera diselesaikan dan pilpres harus melalui MPR, pemilu pileg pun dilaksanakan oleh MPR, bukan lagi KPU segala,” tutur Lanyalla, dalam rekaman audio yang beredar di kalangan jurnalis.


Sumber Berita / Artikel Asli : Inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved