Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hendra Cerita Momen Pertama Wakapolri Kumpulkan Penyidik Kasus Sambo


Terdakwa Hendra Kurniawan menceritakan momen saat Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono pertama kali mengumpulkan sejumlah penyidik yang diduga terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.


Hendra menyampaikan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12). Sementara itu, dalam sidang ini Irfan Widyanto duduk sebagai terdakwa.
 
Hendra menyampaikan bahwa Gatot mengumpulkan semua polisi yang diduga terlibat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk tim khusus (timsus). Gatot ditunjuk sebagai penanggung jawab timsus.

Hendra menyebut para penyidik hadir kala itu. Beberapa yang hadir adalah mantan Karo Provos Propam Polri Benny Ali dan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Dia menyampaikan bahwa pada momen itu para penyidik duduk secara berurutan. Hendra mengaku saat itulah dia dan jajarannya baru mengetahui bahwa Irfan mengambil CCTV. 


Dia menyampaikan bahwa pada momen itu para penyidik duduk secara berurutan. Hendra mengaku saat itulah dia dan jajarannya baru mengetahui bahwa Irfan mengambil CCTV.
 
"Ketika sama-sama, kan dikumpulkan tanggal 20 apa 23 (Juli) saya lupa, dikumpulkan oleh Wakapolri," kata Hendra.

"Dikumpulkan, semua dihadirkan, pak Benny Ali semua dipanggillah pada saat itu. Semua yang terlibat dalam CCTV itu termasuk Chuck semuanya diurutin di belakang berdiri, semua duduk," imbuhnya.

 
Saat itulah, Hendra mengklaim baru mengetahui eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto mengambil CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga saat dikumpulkan oleh Wakapolri.
 

Hakim sempat mempertanyakan apakah pengambilan CCTV di Komplek Polri sudah dikoordinasikan. Hendra menyebut bahwa pengambilan CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J adalah bagian dari penyidikan, sehingga tentu melewati koordinasi.

"Pada saat itu dilaporkannya sudah dikoordinasikan dengan penyidik itu saja yang mulia," jawab Hendra.

Hendra menyebut pengambilan CCTV diperintahkan oleh Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria. Namun, dia mengaku tidak tahu siapa yang mengambil CCTV saat itu.

"Tidak menjelaskan secara detail [siapa yang ambil CCTV]," kata Hendra.
 
Hendra menjadi saksi dari terdakwa ialah Irfan Widyanto. Irfan didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria dan Baiquni Wibowo.

Atas perbuatannya itu, Irfan dan Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved