Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hakim ke AKBP Arif: Lazim Nggak Putri Ngaku Korban tapi Sambo yang Cerita?




Jakarta - Hakim mencecar mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin soal proses pemeriksaan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pemeriksaan itu terkait dugaan pelecehan yang awalnya diklaim dialami Putri.


Pertanyaan itu disampaikan hakim ke AKBP Arif, yang menjadi saksi dalam sidang kasus perusakan CCTV hingga menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Terdakwa dalam sidang kali ini ialah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.


Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel, awalnya mengaku heran soal pemeriksaan Putri oleh Arif pada 9 Juli atau sehari usai Yosua ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Pasalnya, jawaban lebih banyak dilontarkan oleh Sambo.


"Saudara yang kemudian mencatat karena Ferdy Sambo mengatakan PC tidak bisa diajak komunikasi dan untuk menulis. Bahkan kemudian Ferdy Sambo yang menceritakan kejadian itu. Lazim nggak itu?" tanya hakim.


"Karena saya melihatnya Ibu Putri waktu itu menangis," jawab Arif.


"Saya bertanya lazim tidak kok orang yang jadi korban kok orang lain yang cerita?" tanya hakim.


"Saya lihatnya itu suaminya, Yang Mulia," timpal Arif.


"Pertanyaannya lazim atau tidak? Bisa seperti itu?" cecar hakim.


"Kalau dibantu biasanya orang sakit," jawab Arif.


Hakim menilai pemeriksaan itu tidak lazim. Sebagai penyidik, Arif disebut seharusnya menyadari ada kejanggalan saat momen tersebut.


Hasil interogasi Putri Candrawathi itu kemudian diserahkan Arif ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (9/7) malam. Arif mengaku mendapatkan perintah dari Sambo agar hasil pemeriksaan istrinya di Saguling tidak disebarkan.


"Saya sampaikan ini buat draf pernyataan untuk Bu Putri. Dibuat drafnya supaya kata Pak Ferdy tidak lama periksa Bu Putri," kata Arif.


"Habis itu anggota Polres Jaksel datang (ke rumah Saguling). Catatan itu dikembalikan ke Saudara. Jadi buat apa Saudara catat dan serahkan ke sana?" tanya hakim.


"Buat dibaca persiapan bikin draf berita acaranya Bu Putri. Kan mau tanya Bu Putri malam itu," jawab Arif.


Hakim kembali menyebut proses tersebut tidak lazim. Hakim menilai hasil pemeriksaan Putri yang diserahkan Arif ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan seperti telah disiapkan Ferdy Sambo.


"Iya kan pertanyaannya jadi malah seperti ini kenapa disiapkan untuk bertanya seperti yang Saudara catat. Saudara kan sebagai penyidik kalau ada seperti itu apakah itu tidak seperti semacam dikondisikan untuk bertanya seperti itu. Karena sudah diberi tahu kalau nanti bertanya udahlah tanya sekitar ini aja biar nggak lama-lama?" tanya hakim.


"Kalau biasanya kami Yang Mulia mau menyiapkan draf BAP sudah ada gambaran dulu mau bertanya apa," jawab Arif.


"Nah kan kepada orangnya langsung, bukan dari hasil orang berbicara," timpal hakim.


Arif Didakwa Rintangi Penyidikan


Hendra dan Agus merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka didakwa bersama Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.


Para terdakwa didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber Berita / Artikel Asli : Detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved