Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hakim Heran AKBP Arif 2 Kali Kapolres tapi Tak Rasa Janggal Tewasnya Yosua


Jakarta - Hakim mengaku heran karena mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin tidak merasa janggal saat mendengar cerita seputar tewasnya Brigadir N Yosua Hutabarat versi Ferdy Sambo. Padahal, menurut hakim, Arif pernah dua kali menjadi kapolres.


Hal itu disampaikan anggota majelis hakim Djuyamto saat sidang kasus perusakan CCTV sehingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Kombes Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). Arif dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini.


Mulanya, hakim Djuyamto mengkonfirmasi lagi keterangan Arif soal dilarang untuk mengambil foto saat mengamankan autopsi jenazah Yosua di RS Polri. Djuyamto mengatakan apakah foto tersebut dihapus oleh Arif. Kemudian Arif pun membenarkan hal itu.


"Penting bagi saya sebenarnya saudara mengetahui kejanggalan sejak kapan, kan tadi di awal saudara menceritakan di awal ketika diperintahkan oleh terdakwa Agus untuk pengamanan autopsi tadi ya, terus ketemu dengan Kombes Susanto, Kombes Susanto bukan orang Paminal kan?" tanya hakim.


"Siap," jawab Arif.


"Tapi waktu itu sesuai keterangan Saudara Kombes Susanto itu melarang dan bahkan memerintahkan untuk menghapus dokumen-dokumen ya, sebelum itu apakah saudara sempat mengambil dokumen?" tanya hakim.


"Dari saya sempat, Yang Mulia," jawab Arif.


"Itu Saudara hapus akhirnya?" tanya hakim.


"Hapus, Yang Mulia," jawab Arif.


Hakim lalu meminta Arif berkata jujur. Hakim bertanya apakah Arif tak memiliki naluri melihat kejanggalan yang terjadi terkait tewasnya Brigadir Yosua. Apalagi, menurut hakim, Arif sudah pernah dua kali menjadi kapolres.


"Jadi pada saat itu disampaikan oleh Pak Agus koordinasi dengan Pak Santo segala sesuatunya nanti kita dari Pak Santo pelaporannya pun 'Nanti satu pintu, Rif' ada perintahnya begitu," kata Arif.


"Tapi mestinya kan seperti yang saya sampaikan, kan Paminal kan harus punya juga bahan keterangan sebagai bahan laporan saudara ke Pak Agus bahwa Saudara sudah bekerja, tapi nyatanya saudara menuruti perintah waktu itu," kata hakim.


"Saya tanya, Saudara jujur saja, pernah menjadi Kapolres dua kali di tempat di Karawang di Jember. Naluri sebagai seorang penyidik ketika seperti itu Saudara sudah muncul apa belum?" sambung hakim.


Arif mengaku saat itu tak curiga karena belum mengetahui peristiwa detail penembakan di rumah Ferdy Sambo. Hakim pun menegur dan mempertanyakan naluri Arif sebagai polisi yang sudah bertugas selama 20 tahun.


"Jujur waktu itu belum, Yang Mulia, karena belum tahu kejadiannya apa," kata Arif.


Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.


"Kalau sudah tahu kejadiannya tidak seperti ini, naluri sebagai seorang penyidik justru selalu curiga pada hal yang itu menurut saya karena saudara polisi sudah lebih dari 20 tahun. Belum tahu?" tanya hakim.


"Belum tahu," jawab Arif.


Hendra dan Agus Didakwa Merintangi Penyidikan Pembunuhan Yosua

Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama empat orang lainnya.


"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).


Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.


Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved