Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ferdy Sambo Tak Akan Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Pakar Hukum Pidana : Saya Berani Prediksi


Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)© Disediakan oleh TribunSumsel.com


Ferdy Sambo disebut tak akan dihukum mati atau seumur hidup oleh hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaika Asep Iwan Iriawan mantan hakim kini jadi pakar hukum pidana.

�Jakarta Selatan ini, untuk perkara-perkara pembunuhan dalam sejarahnya tidak pernah ada (yang menghukum mati),� ucap Asep dilansir dari Kompas TV, senin (19/12/2022).

Menurut Asep yang mempunyai keberanian untuk menghukum berat atau maksimal terdakwa kasus pembunuhan atau narkotika adalah Pengadilan Negeri Tangerang.

�Kalau perkara pembunuhan, perkara narkotika, perkara-perkara berat itu kiblatnya Tangerang. Tangerang itu dikenal dengan pasukan berani matinya,� ujar Asep.

�Beberapa hakim Tangerang itu memang dikenal sampai sekarang, dimana pun bertempat, kalau ini (Ferdy Sambo) masuk (Pengadilan Tangerang) pasti kena (hukuman mati).�

Sepengetahuan Asep, kasus-kasus yang ditangani di PN Jakarta Selatan putusannya tidak menerapkan hukuman tinggi.

Contohnya, kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),

Asep mengatakan saat PN Jakarta Pusat memutus hukuman maksimal untuk Gubernur hingga konglomerat tidak demikian dengan PN Jakarta Selatan.

�Kalau kiblatnya selatan, dari dulu, kalau perkara korupsi, kami di Pusat, BLBI ya, saya hajar seumur hidup konglomerat hingga Gubernur BI-nya, tapi selatan (PN Jakarta Selatan) bebas,� kata Asep.

Tidak hanya itu, Asep mengatakan ada juga contoh kasus pembunuhan yang melibatkan penegak hukum dan hukumannya hanya beberapa tahun.

�Sama juga ketika perkara pembunuhan melibatkan penegak hukum, di selatan itu hukumannya tahunan, kalau Tangerang, pasti kalau enggak hukuman mati ya seumur hidup,� ujar Asep.

Di samping itu, Asep melihat sejumlah hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bukan penganut hukuman mati untuk kasus pembunuhan.

�Saya lihat anggotanya ini, ada beberapa yang tidak menganut hukuman mati. Kan menganut hukuman mati itu karena keyakinan, karena pengalaman, karena pengetahuan dan jam terbang,� ujar Asep.

�Tapi kalau soal keyakinan susah, kalau sudah tidak menganut hukuman mati,� tambah Asep.

Sementara, sambung Asep, dua dari tiga hakim untuk perkara dengan Terdakwa Ferdy Sambo tidak menganut hukuman mati. Dengan komposisi seperti itu, maka besar kemungkinan hakim yang menganut hukuman mati untuk kasus pembunuhan akan kalah.

"Jadi kalau terjadi voting itu pasti kalah, saya berani memprediksi, tapi mudah-mudahan pendapat saya salah," ucap Asep.

Isi Pesan WA Ferdy Sambo ke Bharada E

Isi pesan WA Ferdy Sambo ke Bharada Eliezer setelah Brigadir Yosua tewas dikuak ahli digitial Forensik puslabor polri, senin (19/12/2022).

Melansir dari Tribunnews.com,��jaksa penuntut umum bertanya terkait komunikasi para terdakwa melalui aplikasi percakapan WhatsApp (WA).

Ternyata�Ferdy Sambo�pernah mengirimkan pesan kepada�Bharada E�pada 19 Juli 2022 dini hari.

"Apakah ada percakapan Sambo dan RE?" kata jaksa.

"Ada pak. Antara akun WA atas nama Richard dengan akun WA atas nama Irjen�Ferdy Sambo. Komunikasi dilakukan pada tanggal 19/7/2022 pukul 3.48 Am," jawab Adi.

Dalam percakapan itu, Ferdy Sambo menanyakan kondisi kesehatan Bharada E hingga menyebut-nyebut nama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Ling Ling Tunangan Bharada E mengungkapkan harapannya atas proses hukum yang kini dihadapi sang calon suami. (Tangkap Layar Kompas TV)
Ling Ling Tunangan Bharada E mengungkapkan harapannya atas proses hukum yang kini dihadapi sang calon suami. (Tangkap Layar Kompas TV)© Disediakan oleh TribunSumsel.com

"Yang pertama adalah dari akun WA Irjen�Ferdy Sambo�mengirimkan kalimat 'kamu sehat ya? kemudian, 'Bapak kapolri menyampaikan kalau ada yang nggak nyaman laporkan saya segera, biar saya laporkan bapak�Kapolri'," ucap Adi.

Selanjutnya, Adi mengungkap�Ferdy Sambo�meminta untuk menenangkan keluarga�Bharada E�yang tinggal di Manado, Sulawesi Utara.

"Kemudian dijawab akun WA atas nama Richard 'siap sehat bapak, siap baik bapak' kemudian ditanggapi oleh akun WA�Ferdy Sambo�'buat tenang keluarga di Manado ya Cad, WA saya kalau ada yang nggak enak di hati kamu'," lanjut Adi.

"Kemudian dijawab oleh akun WA Richard 'siap baik bapak' kemudian ditanggapi lagi oleh akun WA�Ferdy Sambo�...," ungkap Adi yang ucapannya terpotong karena pertanyaan jaksa.

"Artinya ahli ini sesuai dengan BAP?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Adi.

Bikin Grup WA

Terungkap juga di persidangan bahwa para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ternyata memiliki grup WhatsApp khusus yang dibuat sekitar 4 hari setelah penembakan.�

Fakta itu diungkapkan oleh ahli digital Puslabfor Polri Adi Setya saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan, Senin (19/12/2022).

Mulanya jaksa bertanya kepada Adi soal ada atau tidaknya percakapan di WhatsApp antara para terdakwa setelah penembakan.

Adi menyebut saat itu ditemukan adanya grup WhatsApp yang dibuat oleh Ricky Rizal Wibowo pada tanggal 11 Juli 2022.

"Jadi di HP tersebut ditemukan satu grup WhatsApp dengan nama 'Duren Tiga'. Di dalamnya ada beberapa kontak di grup tersebut diantaranya ada kontak WA nama Irjen�Ferdy Sambo, kemudian ada kontak WhatsApp bernama Putri Candrawathi dan seterusnya," kata Adi dalam persidangan.

"Di dalam (grup) ada terdakwa ini 5 orang?" tanya jaksa kepada Adi.

"Iya," jawab Adi.

Kendati demikian, Adi menyebut dalam grup itu sudah tidak ditemukan adanya percakapan antara anggota grup.

Dirinya juga tidak mengetahui secara pasti kapan isi percakapan itu lenyap.

Adi hanya memastikan kalau akun kontak atas nama Richard, hanya bertahan beberapa jam di grup tersebut.

Kuat Maruf mengungkapkan dirinya pernah dibuat nangis oleh Ferdy Sambo tak lama usai aksi penembakan yang menewaskan Brigadir J. (Kolase/IST)

"Ada percakapan?" tanya jaksa.

Ferdy Sambo Semprot Ahli Poligraf, Aji Febrianto Ar-Rosyid yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (14/12/2022). (Warkotalive.com/Yulianto)
Ferdy Sambo Semprot Ahli Poligraf, Aji Febrianto Ar-Rosyid yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (14/12/2022). (Warkotalive.com/Yulianto)© Disediakan oleh TribunSumsel.com

"Sudah tidak ada," jawab Adi.

"Terdeteksi gak kapan dibikin?" tanya lagi jaksa.

"Grup ini dibuat pada tanggal 11/7/2022 oleh akun WA dengan nama Ricky Wibowo," timpal Adi.

"Ada penghapusan percakapan?" cecar jaksa.

"Kalau di sini hanya rentang waktu singkat akun WA atas nama Richard masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari, dia diadd pada jam 5 pagi tanggal 11 kemudian diremove dari grup tersebut pada jam 8 tanggal 11 jadi gak sampai 1 hari," beber Adi.

Terkait anggota grup terakhir yang dilihat oleh timnya kata Adi, saat itu masih berjumlah lebih dari 7 orang.

Dua diantaranya yakni pasangan suami-istri�Ferdy Sambo�dan Putri Candrawathi.

"Di dalam grup Duren Tiga itu berapa orang?" tanya jaksa.

"Lebih dari 7," kata Adi.

"Ada Sambo di dalamnya?" tanya lagi jaksa.

"Kontak WA atas nama Irjen FS dan Putri Candrawathi," tukas Adi.

(*)


Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews / msn

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved