Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Mulai Keceplosan di Persidangan


Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mulai keceplosan saat persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Pertama Ferdy Sambo yang keceplosan mengaku ikut menembak Brigadir J.


Mulanya Ferdy Sambo sempat tidak sengaja melontarkan kesaksian bahwa dirinya ikut menembak Brigadir J.


"Apakah ini senjata (HS) yang saudara tembakan ke punggung Brigarir J?" tanya JPU.


Tiba-tiba dengan spontan Ferdy Sambo membenarkan pernyataan JPU itu.


"Ya (saya tembakan) ke punggung (Brigadir J)," jawab Ferdy Sambo.


Kronologi penembakan Brigadir J


Setelah menjawab pertanyaan itu, seketika Ferdy Sambo terlihat menunduk dan sempat membetulkan posisi kemejanya.


Ia juga terlihat memindahkan mikrofon dari yang semula tangan kiri ke tangan kanan. 


Momen Putri Candrawathi keceplosan memberikan keterangan di persidangan diungkap pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak.


Martin Simanjuntak menyebut, istri Ferdy Sambo itu keceplosan dan secara tak sadar mengakui tahu rencana pembunuhan Brigadir .


Momen Putri Candrawathi Keceplosan dan Mengakui Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J Diungkap Pengacara


Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut keceplosan dan secara tak sadar mengakui tahu rencana pembunuhan Brigadir J, yang diotaki oleh suaminya.


Hal ini diungkapkan pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, dikutip dari Gridhot.ID, Sabtu (17/12/2022) kemarin.


Seperti diketahui, dalam persidangan, Putri Candrawathi selalu mengaku tidak tahu menahu soal penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J ini sendiri terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.


Padahal, berdasarkan keterangan beberapa saksi, Putri Candrawathi-lah yang diduga membawa Brigadir J ke rumah dinas di Duren Tiga untuk dieksekusi Ferdy Sambo, dengan dalih akan melakukan isolasi mandiri.


Bahkan, dari keterangan beberapa saksi, Putri Candrawathi ada di dalam kamar tak jauh dari posisi Brigadir J ditembak. 


Menurut Martin Lukas, ada Pernyataan Putri Candrawathi yang keceplosan dan menandakan ia tahu soal rencana pembunuhan Brigadir J di sidang.


"Kenapa saya bilang demikian? Kemarin Putri itu keceplosan ketika ditanya majelis hakim. Putri ditanya apa yang dilakukan saat terjadi penembakan dan saat mendengar suara tembakan," kata Martin Simanjuntak.


Pada sidang itu, Putri Candrawati yang hadir sebagai saksi untuk Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, menjawab jujur pada pertanyaan hakim itu.


"Dia menjawab dengan jujur, dengan mengatakan menutup telinga. Nah itu janggal. Kalau orang yang tidak mengetahui suatu peristiwa yang terjadi dan siapa yang menjadi pelakunya ataupun korbannya, tidak akan mungkin tutup kuping," ujarnya dalam sidang baru-baru ini.


Sebab jika Putri tidak tahu Brigadir J akan ditembak, ia akan segera mengamankan diri dan akan ketakutan saat mendengar suara tembakan.


Biasanya, kata Martin, orang akan segera mengamankan diri untuk menghindari menjadi korban, setelah terdengar suara tembakan.


"Tapi yang dilakukan PC, kata dia di sidang menutup telinga dan tetap tidur di kamar," ujar Martin.


"Putri harusnya entah masuk ke dalam kolong meja, atau kolong tempat tidur, kolong lemari, dan segera mungkin menelpon para ajudan ataupun menelepon suaminya yang pada saat itu adalah sebagai Kadiv Propam dan tolong segera amankan," terangnya.


Namun Putri tidak melakukan semua itu karena pasti sudah tahu ada penembakan atas Brigadir J dan situasi dirinya dipastikan aman.


Menurutnya, hal yang dilakukan Putri Candrawati menandakan ia sangat tahu situasi aman, sehingga tak berusaha mencari usaha pertolongan.


"Nggak dilakukan karena dia yakin dan percaya diri, bahwa di luar situasinya aman. Karena diduga keras dia tahu peristiwa apa yang terjadi di luar kamarnya," katanya.


 

Menurut Martin, keterangannya tersebut menandakan Putri Candrawati sudah mengetahui peristiwa yang akan terjadi pada saat berada di rumah di Duren Tiga.


Sementara dalam sidang, Putri Candrawati membantah mengetahui akan adanya pembunuhan pada Yosua.


Dia juga mengatakan ke Duren Tiga bukan untuk membawa Brigadir Yosua untuk dieksekusi di rumah dinas Polri itu.


Tujuannya ke sana pada 8 Juli 2022 tersebut, kata Putri Candrawati, adalah untuk menjalani isolasi mandiri, karena baru pulang dari Magelang.


Bantahan demi Bantahan Putri Candrawatahi


Ferdy Sambo juga menyampaikan bahwa istrinya tidak terlibat pada kasus itu, dan tak mendengar adanya pembicaraan soal rencana menginterogasi Yosua.


Bahkan Ferdy menyebut dirinya belum memutuskan kapan akan interogasi Yosua, dan dilakukan di mana, terkait dengan cerita istrinya yang telah dilecehkan dan diperkosa di Magelang.


Tak sampai disitu saja, Putri Candrawathi juga membantah sejumlah keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).


Bantahan pertama yang dilayangkan adalah soal peristiwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat hendak membopong dirinya yang sedang lemas di Magelang, Jawa Tengah pada 4 Juli 2022.


Putri Candrawathi membantah jika dirinya disebut Bharada E dalam posisi tiduran.


"Pertama tanggal 4 Juli, saya tidak tiduran, tetapi duduk selonjoran di sofa karena tidak enak badan," kata Putri Candrawathi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).


Selanjutnya, Putri Candrawathi pun membantah keterangan soal dirinya yang disebut menyuruh Kuat Maruf untuk menyetir mobil yang ditumpanginya dari Magelang menuju ke Jakarta.


"Kemudian, saya baru satu kali disupirin dek Richard ke Magelang. Saya tidak pernah meminta atau memberi perintah kepada Kuat untuk membawa mobil. Saya juga tidak pernah bercakap-cakap perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Sebab, saya tidak enak badan," ucap Putri Candrawathi.


Setelah itu, Putri Candrawathi juga menegaskan bahwa selama perjalanan menuju Jakarta, ia dalam kondisi tidak enak badan.


Sehingga tidak pernah melakukan komunikasi untuk mengubah lokasi PCR dari rumah Bangka ke Saguling, termasuk mendengarkan musik dan perintah lainnya.


"Saya tidak pernah mengubah lokasi PCR saat perjalanan Magelang ke Jakarta. Kemudian saya tidak pernah mendengar musik dari hp, karena tidak enak badan. Dan saya tidak pernah meminta dek Richard menaikkan Steyr," ungkap Putri.


Sedangkan perihal keterangan setibanya di Jakarta, Putri juga membantah kesaksian Bharada E yang menyebut jika dirinya berbisik kepada suaminya soal sarung tangan hingga CCTV saat membuat skenario.


 

Juga soal ajakan isolasi ke rumah dinas di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga.


"Saya tidak mengetahui keberadaan dek Richard di lantai tiga, kemudian saya tidak pernah membicarakan soal CCTV dan sarung tangan bersama dek Richard dan Pak FS," katanya.


"Saya tidak pernah menyampaikan ke-46 dalam mobil saat isolasi, dan saya tidak pernah mengajak dek Richard untuk isolasi di 46. Pada saat di 46, kamar saya tertutup dan berganti baju," sambung Putri.


Lebih lanjut, soal pengakuan diberikannya telepon genggam merk Iphone 13 Promax dan disodorkan uang pada 10 Juli 2022 atau 2 hari selepas penembakan, Putri mengaku tidak pernah berada di lokasi tersebut.


"Saya tidak pernah memanggil dek Richard ke lantai dua untuk bergabung dengan Ricky, Kuat, dan Pak FS untuk memberikan HP dan menjanjikan uang dan hanya memberikan terima kasih," ujarnya.


Bantahan Putri yang terakhir menyangkut status dari Brigadir J dalam posisi ajudan hingga sanggahan soal perintah membersihkan sidik jari sebagaimana kesaksian dari Bharada E.


"Saya tidak pernah menyampaikan Yosua adalah ajudan saja, tetapi driver yang ditunjuk suami saya untuk membantu saya selaku bendahara Bhayangkari pengurus pusat," kata dia.


"Dan saya tidak pernah membereskan barang-barang Yosua tetapi hanya meminta tolong mencarikan dokumen berupa fotocopy keuangan Bhayangkari, karena saya adalah bendahara umum pengurus pusat Bhayangkari," tambah dia.


Namun pernyataan Putri itu kembali dibantah dalam sidang selanjutnya dan kali ini bantahan dilakukan Ricky Rizal.


Ricky Rizal membenarkan pernyataan Bharada E, bahwa Putri Candrawathi bersama mereka membersihkan sidik jari Ferdy Sambo di barang-barang milik Brigadir J dengan disinfektan dan handsanitizer. 


Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.


Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.


Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.


Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.


Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Ferdy Sambo Keceplosan Ikut Tembak Brigadir J: Ya Saya Tembak Yosua di Punggung Pakai Senjata HS


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menunjukkan barang bukti saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).


Barang bukti itu ditunjukan kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.


"(Kami) ingin menunjukkan pakaian yang saudara saksi (Ferdy Sambo) pakai pada saat kejadian."


"Yang mana (apakah) PDL ini," tanya salah seorang JPU sambil menunjukkan dua seragam kepolisian berwarna cokelat milik Ferdy Sambo.


Kepada JPU, Ferdy Sambo membenarkan pakaian PDL adalah pakaian yang digunakannya di hari kematian Brigadir J.


"Untuk baju yang saya gunakan jenisnya PDL tapi apakah ini saya tidak tahu pasti, karena sudah lama ya," jelas Ferdy Sambo.


 

Selanjutnya, JPU memperlihatkan dua buah senjata api, yakni laras panjang dan pistol jenis Glock.


"Saudara kenal dengan senjata (laras panjang) ini yang melekat pada ajudan, melekat pada ajudan siapa ini?"


"Ajudan yang bergantian semua pegang ini atau satu satu semuanya (mendapatkan) apa saksi Putri? apa FS yang pegang ini?" tanya JPU kepada Ferdy Sambo.


Mendapatkan pertanyaan itu, Ferdy Sambo menjawab bahwa senjata laras panjang digunakan oleh ajudan.


"Pokoknya ajudan siapa dia bawa itu," jawan Ferdy Sambo.


JPU juga menanyakan siapa yang menggunakan senjata jenis Glock.


Adapun senjata jenis Glock ini, menurut kesaksian Ferdy Sambo, ia berikan kepada Bharada Richard Eliezer.


"Ini yang saya serahkan di tanggal 10 ke Eliezer, kemudian begitu diamankan di Mako saya ambil kembali," jelas Ferdy Sambo.


Momen lain yang terekam kamera adalah Ferdy Sambo sempat tidak sengaja melontarkan kesaksian bahwa dirinya ikut menembak Brigadir J.


"Apakah ini senjata (HS) yang saudara tembakan ke punggung Brigarir J?" tanya JPU lagi.


Dan tiba-tiba dengan spontan Ferdy Sambo membenarkan pernyataan JPU itu.


"Ya (saya tembakan) ke punggung (Brigadir J)," jawab Ferdy Sambo.


Setelah menjawab pertanyaan itu, seketika Ferdy Sambo terlihat menunduk dan sempat membetulkan posisi kemejanya.


Ia juga terlihat memindahkan mikrofon dari yang semula tangan kiri ke tangan kanan.


Soal Tembakan


Pada saat Ferdy Sambo memberikan kesaksiannya dalam persidangan Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo mengatakan bahwa Bharada Eliezer menembak sebanyak lima kali.


Mendengar kesaksian Ferdy Sambo, Bharada Eliezer pun mengoreksi kesaksian eks Kadiv Propam Polri itu.


Saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar, Kamis (8/12/2022), Bharada Eliezer tidak membenarkan apa yang menjadi pernyataan Ferdy Sambo.


Sebagaimana dikutip dari Kompas Tv, Ferdy Sambo mengatakan bahwa Bharada Eliezer menembak Brigadir J sebanyak lima kali.


Padahal, menurut pengakuan Bharada Eliezer dirinya menembak Brigadir J sebanyak tiga sampai empat kali.


"Saya tidak menembak (Brigadir J) sebanyak lima kali," kata Bharada Eliezer dikutip dari Kompas Tv.


Tidak hanya itu, di persidangan, Bharada Eliezer juga mengungkapkan bahwa dirinya melihat Ferdy Sambo turut melakukan penembakan.


"Saya melihat beliau (Ferdy Sambo) menembak ke arah Yosua (Brigadir J) yang mulia," sambung Bharada Eliezer.


 

Selain itu, Bharada Eliezer mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak pernah memintanya untuk mem-back up suami Putri Candrawathi itu.


"Pada saat di lantai 3 di rumah Saguling, tidak ada kata-kata dari beliau yang menanyakan kepada saya yakni apakah kamu siap mem-backup saya ataupun menanyakan kepada saya, kamu siap kan nembak kalau Yoshua melawan ? itu tidak benar."


"Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yoshua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang akan nanti akan dijalankan," jelas Bharada Eliezer.


Merespon pernyataan Bharada Eliezer ini, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso turut menanyai Ferdy Sambo.


Ketua Majelis Hakim meminta kejujuran Ferdi sambo soal apakah dirinya ikut menembak Yosua atau tidak.


Ferdy Sambo mengaku tidak ikut menembak Yosua dan hanya mengetahui Richard Eliezer menembak sebanyak lia kali ke arah Brigadir J.


"Saya sudah jawab di awal, saya tidak ikut nembak," kata Ferdy Sambo kepada Majelis Hakim.


Padahal hasil autopsi yang menyebut ada tujuh bekas tembakan.


"Ini hasil pemeriksaan sementara dari otopsi ini ada tujuh luka tembak masuk pada tubuh dan enam luka tembak keluar, jadi pelurunya keluar."


"Kalau saudara katakan lima terus yang dua siapa yang nembak," kata Majelis Hakim.


Adapun Ferdy Sambo menjawab bahwa dirinya tidak tahu.


"Saya tidak tahu," kata Ferdy Sambo.


Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy  

Sempat Panik


Ferdy Sambo mengaku panik setelah Brigadir J ditembak oleh Richard Eliezer.


Menurut pengakuannya, Ferdy Sambo kemudian meminta ajudannya untuk memanggil ambulans.


Pada saat itu, kata Ferdy Sambo, pihaknya masih berupaya menyelamatkan Brigadir J.


Kepada hakim, ia berpikir saat itu Brigadir J masih bisa dilarikan ke rumah sakit.

Pengakuan ini disampaikan Sambo saat dihadirkan sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.  


Sumber Berita / Artikel Asli : Tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved