Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Naik Lagi! Utang Pemerintah Tembus Rp7.554 Triliun, Yan Harahap: Kalau Soal Utang, Jokowi Gak Ada Lawan




Politisi Partai Demokrat Yan A. Harahap menyoroti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melaporkan posisi utang pemerintah saat ini tembus Rp7.554,25 triliun hingga 30 November 2022. 


Diketahui abhwa angka tersebut bertambah Rp57,55 triliun jika dibandingkan posisi utang pada Oktober 2022 yang sebesar Rp7.496,7 triliun.


Hal itu ditanggapi Yan Harahap melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Yan Harahap menyinggung utang negara yang kian bertambah di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). 


Yan Harahap menegaskan bahwa hal itu seakan tidak ada lawannya.


"Kalau soal utang, Pak Jokowi gak ada lawan," ungkap Yan Harahap dikutip NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Minggu (25/12).


 


Sementara itu, dilansir dari CNBC, adapun posisi utang Indonesia yang mencapai Rp7.554,23 triliun, mencatatkan rasio utang Indonesia hingga November 2022, yakni 38,65 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditetapkan batas rasio utang pemerintah yakni 60 persen terhadap PDB. Oleh karena itu, Kemenkeu mengklaim posisi utang Indonesia saat ini masih dalam batas wajar.


"Rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal," jelas Kementerian Keuangan dalam buku APBN KIta edisi Desember 2022. 


Di sisi lain, jumlah utang yang berasal dari pinjaman sebesar Rp856,42 triliun, dengan rincian pinjaman dalam negeri Rp17,52 triliun dan pinjaman luar negeri Rp838,9 triliun.


Adapun untuk pinjaman luar negeri, perinciannya yakni pinjaman bilateral sebesar Rp278,06 triliun, multilateral sebesar Rp510,35 triliun, serta commercial banks sebesar Rp50,49 triliun.


"Pemerintah akan selalu mengacu kepada peraturan perundang-undangan dalam kerangka pelaksanaan APBN, yang direncanakan bersama DPR, disetujui dan dimonitori oleh DPR, serta diperiksa dan diaudit oleh BPK," jelas Kemenkeu.


Sumber Berita / Artikel Asli : NW Warta ekonomi

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved