Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Alasan Cegah Kumpul Kebo, PN Yogya Sahkan Nikah Beda Agama Islam dan Katolik


 Pernikahan beda agama makin jamak dan disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN).


Kali ini ditemui di Yogyakarta yang mengesahkan pernikahan antara AP yang beragama Islam dengan NY yang beragama Katolik. Alasan hakim, hal itu agar mencegah terjadinya kumpul kebo.


Sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (16/12/2022), keduanya menikah pada 3 September 2022.


Pernikahan itu dilakukan di sebuah gereja di Sleman. Setelah menikah, keduanya tinggal di Imogiri, Bantul.


Belakangan, keduanya hendak mencatatkan ikatan suci itu ke Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta.


Namun Dinas tidak berani mencatat karena keduanya menikah dalam kondisi beda agama.


Akhirnya pasangan itu meminta penetapan dari PN Yogyakarta dan dikabulkan.


"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu," demikian putus hakim tinggal Heri Kurniawan.


Hakim merujuk pada Pasal 35 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006. 


Hakim Heri berpendapat pasangan itu telah melangsungkan perkawinannya walaupun berbeda agama dan perkawinan tersebut dilangsungkan atas kesepakatan bersama yang didukung dan direstui oleh orang tua/keluarga kedua belah pihak.


"Serta untuk memberi perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa penting yang dialami Para Pemohon dan untuk mencegah penyelundupan hukum serta kehidupan bersama antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah," alasan hakim dalam pertimbangannya.


Hakim juga merujuk Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yaitu setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam bentuk Akta Kelahiran.


"Maka oleh karena perkawinan antara Para Pemohon tersebut telah memperoleh keturunan yaitu seorang anak perempuan, maka sudah patut dan layak pula terhadap anak yang dilahirkan tersebut untuk mendapkan Akta Kelahirannya setelah permohonan Para Permohon tersebut dicatat oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta," ungkap hakim Heri.


Lalu apa pertimbangan hakim Heri tidak mempermasalahkan pernikahan beda agama itu? Demikian alasannya:


Bahwa dengan mendasarkan pada kenyataan pergaulan hidup masyarakat tidak dapat dipungkiri terjadinya perkawinan antar penduduk yang beda agama. Sedangkan dari aspek yang lain tidak terdapat peraturan yang mengatur hal tersebut.


Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kehidupan masyarakat di mana seorang pria dan wanita hidup bersama sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo) karena berbeda agama sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah, maka hukum harus memberi jalan keluar terutama memberi perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum dalam setiap peristiwa penting yang dialami masyarakat/penduduk khususnya dalam hal perkawinan.


Menimbang, bahwa perkembangan jaman dan dalam praktek yang terjadi saat ini pandangan masing-masing agama terhadap perkawinan beda agama mulai berubah dimana sudah banyak perkawinan beda agama yang dilaksanakan secara sah menurut hukum agama yang dipilih oleh kedua pihak dan sah menurut hukum Negara Republik Indonesia karena perkawinan merupakan hak asasi yang paling mendasar yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, dan penolakan atas perkawinan beda agama merupakan tindakan yang diskriminatif.


Menimbang, bahwa berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang pada hakikatnya Negara berkewajiban memberi perlindungan dan pengakuan terhadap penentu status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk yang berada didalam dan/ atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;


Menimbang, bahwa Para Pemohon yang adalah bagian dari penduduk yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tetap pada pendiriannya akan menjalani salah satu peristiwa penting dalam hidupnya yakni melangsungkan perkawinan yang merupakan hak kodratinya walaupun beda agama, patut mendapat perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum Para Pemohon berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved