Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Beda dari Sambo, Sidang Eks Karo Paminal Hendra Ditunda hingga Januari


Jakarta - Majelis hakim menunda sidang kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sampai Januari 2023. Penundaan ini berbeda dengan sidang pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.


"Kita akan membuka persidangan ini di tanggal 5 Januari 2023," kata hakim ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).


Hendra adalah mantan Karo Paminal Divpropam Polri dan Agus adalah mantan Kaden A Biro Paminal. Penundaan sidang dilakukan setelah jaksa menyatakan saksi bernama Kompol Baiquni Wibowo tak bisa memberikan kesaksian karena sedang diadili sebagai terdakwa dalam sidang terpisah.


"Kami dari tadi sudah nunggu untuk saksi Baiquni cuman saksi Baiquni ini dari tadi sudah mulai sidang juga di perkara lain dan mereka agendanya pemeriksaan saksi ada empat orang, termasuk Sambo," ujar jaksa.


Hakim pun menilai tidak mungkin lagi untuk menghadirkan Baiquni dalam sidang Hendra dan Agus hari ini. Atas dasar itulah majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Januari tahun depan.


"Kalau kita harus nunggu empat orang saksi satu orang saksi aja 2,5 jam kalau empat kan sampai jam berapa kita nunggu mereka. Jadi kita tidak bisa lanjutkan karena memang sedang bersidang di majelis yang lain," ujar hakim.


Hendra dan Agus Nurpatria Didakwa Rusak CCTV


Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama lima orang lainnya.


Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.


Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Khusus untuk Ferdy Sambo, dia juga didakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pihak Sambo dan jaksa sempat meminta hakim agar menunda sidang hingga Januari 2023, tapi permintaan itu ditolak.


Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved