Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, mengomentari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan Anies Baswedan mencuri start kampanye.
Sebagaimana diketahui, Anies dilaporkan ke Bawaslu terkait kegiatan di Aceh pada 2 Desember 2022. Anies dilaporkan atas dugaan curi start kampanye calon presiden.
Bawaslu menolak laporan tersebut karena tidak mengandung unsur pelanggaran oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Kendati demikian, Bawaslu mengatakan safari Anies dapat dipandang sebagai tindakan kurang etis dan terkesan mencuri start.
Menanggapi hal tersebut, Tifatul menyoroti kata ‘terkesan’ yang disampaikan pihak Bawaslu. Menurutnya, diksi tersebut justru seperti sedang jatuh cinta.
Ia lantas menyarankan agar Bawaslu menggunakan aturan dalam pekerjaannya, bukan hanya menggunakan perasaan.
“Katanya pun nggak ada pelanggaran kampanye oleh pak Anies. CUMA 'terkesan" kampanye duluan. Mungkin belio yg menilai lagi jatuh cinta, terkesan sih... *PakaiAturanBukanPerasaan,” ujar Tifatul, dikutip NewsWorthy dari akun Twitter pribadi pada Sabtu (17/12).
Jelang purna tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dideklarasikan sebagai bakal calon presiden oleh Partai NasDem.
Usai dideklarasikan, Anies diketahui melakukan safari ke beberapa tokoh terkemuka dan ke berbagai daerah di Indonesia.