Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Akhirnya Kemenkeu Akan Bayar Kekurangan DBH Meranti: Jika Pembagiannya Benar, Pak Bupati Juga Nggak Akan Ngegas Kok!


Pegiat media sosial Enggal Pamukty menyinggung Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Meranti yang tak dibagi dengan benar oleh Kementerian Keuangan hingga membuat Bupati Meranti Muhammad Adil berang. 


Ia menyebut jika dari awal DBH dibagi dengan baik dan benar, maka Muhammad Adil tak akan marah-marah seperti di video yang beredar. 


"Jika pembagiannya bener, pak bupati ga bakalan ngegas kok," ucap Enggal dilansir NewsWorthy dari akun @OnlyFrens, Kamis (22/12/2022).


Diketahui sebelumnya, Muhammad Adil berbicara dengan nada tinggi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah di Kota Pekanbaru, Riau pada Kamis (8/12).


Adil bahkan sampai melontarkan pernyataan bahwa pegawai Kemenkeu seperti iblis dan setan. Kemarahannya itu memuncak karena wilayahnya diperlakukan tidak adil terkait kebijakan dana bagi hasil (DBH) minyak di Kepulauan Meranti.


Menurutnya, uang yang diperoleh tak sesuai dengan banyaknya minyak yang dihasilkan oleh wilayahnya.


Belakangan, Kemenkeu disebut akan membayarkan sisa kekurangan dana bagi hasil (DBH) Kabupaten Kepulauan Meranti akhir tahun ini.


Keputusan ini diambil usai pertemuan antara Dirjen Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, dan Bupati Meranti Muhammad Adil pada Rabu (21/12).


Adriyanto mengaku masih akan menunggu proses audit laporan keuangan Meranti sebelum melakukan sisa pembayaran.


"Tunggu diaudit dulu laporan keuangannya, tunggu dihitung lagi, nanti kata Pak Dirjen (Agus Fathoni) kalau ternyata lebih besar ada kenaikan, ya kan ada selisih, kalau kurang bayar ya dibayarkan kembali," kata Adriyanto di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.


Adriyanto mengaku akan menggunakan hitungan US$100 per barel sejak Peraturan Presiden No 98 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 dikeluarkan.


Dalam Perpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan hitungan DBH yang dibagikan menjadi US$100 per barel, naik dari US$60 per barel sebelumnya.


"(Hitungannya) pakai yang US$100, bulan terakhir kan harga sudah mulai naik, (berlaku) sejak Perpres 98 hitungannya US$100," tegas Adriyanto.


Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved