“Richard tergolong sebagai pelaku tindak pidana yang bertanggung jawab sebagian atas peristiwa pembunuhan Brigadir J,” kata Reza Indragiri saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
“Saya izin yang mulia untuk membuat judgement. Dalam khasanah psikologi forensik untuk menakar pertanggungjawaban seseorang dibutuhkan dua hal, yaitu pertama cognitive competence, artinya seberapa jauh kapasitas memahami perbuatan yang dilakukan. Yang kedua, berbicara kehendak bersangkutan melakukan perbuatan,” terang Reza meneruskan.
Reza Indragiri pun menjelaskan, dalam perspektif meso tentang interaksi antara Ferdy Sambo dengan Richard harus dipahami secara spesifik dan konkret. Kemudian, ia merujuk pada penelitian eksperimental Milgram tentang tingkat kepatuhan seseorang yang relevan dilekatkan pada kasus pembunuhan Brigadir J.
“Secara meso saya sudah sampaikan bahwa interaksi antara RE dan FS harus dipahami secara spesifik dan konkret. Di ruangan itu bagaimana dan apa yang terjadi tidak tahu. Temuan, Milgram relevan dikaji dalam persidangan ini,” tambahnya.
Lalu, ia juga menyinggung tentang aspek makro yang mengulas tentang pengaruh institusi kepolisian yang menjadi tempat bernaung Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Sebab, dalam institusi kepolisian ditemukan adanya jiwa korsa yang dimungkinkan melekat pada diri Richard sebagai penerima perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
“Jangan lupakan, dimensi makro boleh jadi RE ini tekanan tidak hanya datang dari FS, RE individu yang dinaungi kultur tertentu di kantornya, jiwa korsa, apakah kemudian contoh jiwa korsa menyimpang saya tidak tahu, paling tidak, hitung-hitungan di kertas, tampaknya RE punya cognitive competence,” ungkapnya.
Tetapi, Richard juga dinilai tak memiliki kehendak untuk menembak dan membunuh Brigadir J, sebab ia hanya mengamini perintah Ferdy Sambo.
“Pemahaman apa yang dia lakukan boleh jadi mengetahuinya, tapi seberapa jauh kehendak RE melakukan perbuatan jahat tersebut, itu yang perlu dilihat,” ujarnya.
Untuk itu, dalam mengukur seseorang melakukan tindak pidana yang berasal dari pemahaman dan kehendak melakukan perbuatan jahat, maka Richard dapat dikategorikan sebagai seseorang yang dapat tergolong sebagai partially responsible atau pertanggungjawaban sebagian.
“Ketika kompetensi kognitif ada, tapi kehendak tidak ada, boleh jadi masuk kategori partially responsible. Separuh atas perbuatan. Faktanya yang bersangkutan, bayangkan bahwa RE paham tentang perbuatannya mana boleh tidak, mana langgar aturan atau tidak. Tapi, soal kehendak itu dimasukkan kedalam dirinya, ditekankan pada dirinya. Partially responsible,” terangnya lebih jauh.