Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

4 Kriteria Rumah Pensiunan Presiden: Tak Lebih 20 Miliar, Dapat Mobil dan Supir



UU nomor 7 tahun 1978 pasal 8 menyebutkan soal hak rumah pensiunan yang diperoleh oleh mantan Presiden dan Wapres. Apa saja kriteria rumah pensiunan Presiden?


Dikutip dari setneg.go.id, pasal 8 dalam Undang-undang tersebut menyebutkan mantan Presiden dan Wakil Presiden yang pensiun dengan terhormat mendapatkan rumah dari negara yang layak.


Tak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan kendaraan dan supirnya. Berikut kriteria rumah pensiunan Presiden berdasarkan UU tersebut di atas.


Kriteria Rumah Pensiunan Presiden


Presiden Joko Widodo juga dipastikana akan mendapatkan rumah pensiunan setelah masa jabatannya habis sebagai Presiden.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sudah mengesahkan arutan teknis rumah pensiunan untuk Presiden dan Wapres dalam Bab II Pasal 2, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan:


Rumah pensiun presiden dan wakil presiden harus berada di wilayah Indonesia.

Lokasi rumah pensiun presiden dan wakil presiden harus mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai dan bebas, boleh di Jakarta atau di Luar Jakarta

Bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Presiden dan Wapres beserta keluarga.

Harganya setara dengan ketentuan Pasal 3 huruf a, yakni maksimal seharga kediaman 0,15 hektare di kawasan DKI Jakarta, jika dinominalkan kurang lebih tidak melebihi 20 miliar.


Penentuan harga rumah pensiunan Presiden juga melihat harga pasar.


Sejumlah presiden Indonesia telah mendapatkan rumah pensiun, misalnya:


Megawati Soekarnoputri mendapat rumah pensiun di Jalan Teuku Umar, Menteng

SBY mendapat rumah pensiun presiden di Jalan Rasuna Said, Kuningan.

Gus Dur sebenarnya juga mendapatkan rumah, tapi Presiden Gus Dur memilih mengambilnya dalam bentuk uang bukan bentuk bangunan rumah. 


Pelaksana pengadaan rumah pensiunan Presiden dilaksanakan oleh Menteri Sekretaris Negara.


Secara teknis Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan melaksanakan survei harga lapangan.


Setelah itu Menteri Keuangan melaporkan hasi survei setelah Menteri Sekretaris Negar mengajukan permohonan.


Demikian itu informasi kriteria rumah pensiunan Presiden, lengkap mulai dari ukuran, lokasi, dan harganya berdasarkan keterangan dari Kementerian Keuangan. Semoga bermanfaat.


Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved