Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

VIRAL Seorang Perempuan di Manado Tetap Ditahan Walaupun Masih Menyusui Bayi

 


Seorang perempuan di Kota Manado tetap ditahan di dalam penjara walaupun masih sementara menyusui bayi, menjadi viral di media sosial. 
Netizen ramai-ramai membandingkannya dengan Putri Candrawathi yang tak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil.

Dalam video yang dibagikan di media sosial baik Instagram maupun Facebook, diperlihatkan seorang perempuan tengah menggendong bayi yang belum satu tahun.

Dituliskan di dalam video itu, ibu menyusui tersebut ditahan karena laporan dugaan penggelapan oleh salah satu kantor pembiayaan di kota Manado.

"Miris! Seorang wanita dipenjara karena dugaan penggelapan oleh salah satu leasing di Sulut padahal wanita tersebut memiliki bayi. Kok Beda sama ibu PC yang gak ditahan alasan punya anak kecil? Lah ini bayi lho blm anak kecil," tulis caption di dalam video yang dibagikan.



Netizen juga meminta agar Kak Seto memberikan perlindungan terhadap perempuan yang ditahan tersebut.


"Coba tandai pa kak seto," tulis akun @calvertpatimbano.


Sementara itu, Kejaksaan Negeri Manado melalui Kasi Intel, Hijran menjelaskan jika pihaknya memang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Manado.

Terkait penahanan, Hijran mengaku jika sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan, pasal yang disangkakan memang telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan karena ancaman pidana ada pada pasal 21 KUHAP.


"Berbicara penahanan merupakan pertimbangan subjektif dari Jaksa penuntut umum. Karena oleh JPU, yang bersangkutan melarikan diri dan ada kekhawatiran mempersulit proses selanjutnya dan menghilangkan barang bukti, maka dilakukan penahanan. Tersangka ditahan dalam hal ini dititipkan di Polsek Singkil," ujar Hijran.


Menurut Hijran, hingga saat ini tidak ada pihak keluarga ataupun orang yang bersimpati terhadap tersangka untuk memberikan jaminan penangguhan kepada tersangka, sehingga dia tidak akan mempersulit proses hukum jika tidak ditahan.


"Kami juga telah berupaya melakukan restorative justice, tapi kan itu harus ada kesepakatan dua belah pihak. Dan korban dalam hal ini perusahaan pembiayaan belum hadir," kata Hijran kembali.



Sumber Berita / Artikel Asli : kumparan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved