Netizen juga meminta agar Kak Seto memberikan perlindungan terhadap perempuan yang ditahan tersebut.
"Coba tandai pa kak seto," tulis akun @calvertpatimbano.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Manado melalui Kasi Intel, Hijran menjelaskan jika pihaknya memang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Manado.
Terkait penahanan, Hijran mengaku jika sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan, pasal yang disangkakan memang telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan karena ancaman pidana ada pada pasal 21 KUHAP.
"Berbicara penahanan merupakan pertimbangan subjektif dari Jaksa penuntut umum. Karena oleh JPU, yang bersangkutan melarikan diri dan ada kekhawatiran mempersulit proses selanjutnya dan menghilangkan barang bukti, maka dilakukan penahanan. Tersangka ditahan dalam hal ini dititipkan di Polsek Singkil," ujar Hijran.
Menurut Hijran, hingga saat ini tidak ada pihak keluarga ataupun orang yang bersimpati terhadap tersangka untuk memberikan jaminan penangguhan kepada tersangka, sehingga dia tidak akan mempersulit proses hukum jika tidak ditahan.
"Kami juga telah berupaya melakukan restorative justice, tapi kan itu harus ada kesepakatan dua belah pihak. Dan korban dalam hal ini perusahaan pembiayaan belum hadir," kata Hijran kembali.