Baliho bergambar Ganjar Pranowo-Yenny Wahid itu terpasang menutupi separuh reklame bertuliskan Gunawangsa.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gresik, Reza Pahlevi menegaskan, baliho yang memampang nama PSI dan Ganjar Pranowo-Yenny Wachid itu tak memiliki izin.
"Belum izin itu. Kalau baliho Gunawangsa memang sudah izin, bahkan sudah membayar," jelasnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (3/11).
"Kalau pemilik rumah iklan di Gunawangsa itu, secara teratur memang membayar pajak penggunaan area publik untuk memajang iklan," sambungnya.
Meski demikian, lanjut Reza, sesuai aturannya penggantian isi konten baliho harusnya izin lebih dulu ke Pemerintah Kabupaten Gresik selaku pemangku wilayah.
"Harusnya konfirmasi dulu ke kita, kalau ada perubahan tema gambar. Apalagi baliho yang dipasang gambar bacapres (bakal calon presiden), ini kan tahun politik," ujarnya.
Terkait hal ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan baliho maupun iklan yang tak berizin.
Ditanya kapan akan dicopot baliho bermasalah itu, Reza mengatakan hal itu diserahkan sepenuhnya ke pihak Satpol PP.
"Itu wewenangnya Satpol PP," tandasnya.