Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Senin (31/10/2022).
Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan hakim dan jaksa, termasuk soal profil terdakwa Kuat Ma'ruf.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan kepada Susi soal apa sebenarnya pekerjaan yang dilakukan Kuat di rumah Sambo.
"Kuat itu sebagai apa di rumah?" tanya Wahyu ketika Susi tiba-tiba mengungkit peran Kuat di salah satu kesaksiannya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Senin (31/10/2022).
Butuh waktu beberapa saat hingga Susi menjawab, "Saya tidak tahu yang mulia."
Jawaban ini tampaknya cukup menggelikan bagi beberapa pihak, tak terkecuali Bharada E dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
Pasalnya terlihat keduanya yang sempat tersenyum geli hingga Bharada E langsung menundukkan kepalanya, sementara Ronny tak kuasa menahan tawanya sampai harus ditutupi dengan tangan.
Jawaban ini turut membuat Hakim Wahyu langsung mengonfrontir lebih lanjut, "Saat saudara masuk bekerja, sering melihat saudara Kuat?"
"Saya dulu masuk di (rumah) jalan Bangka, 2020, nggak ada sebulan om Kuat kena Covid. Masuk lagi ke rumah Saguling, langsung ke Magelang," jawab Susi.
Kepada majelis hakim Susi mengaku tidak pernah bertemu dengan Kuat Ma'ruf selepas mengalami Covid.
Hingga Kuat muncul lagi pada Lebaran tahun lalu dan sedianya dipekerjakan di rumah Saguling, tetapi kemudian kembali ditugaskan di rumah Magelang.
"(Kuat Ma'ruf) masuk ke Saguling terus sama Ibu disuruh ke Magelang," tutur Susi.
"Bekerja di Saguling, apa pekerjaan Kuat sehari-hari?" tanya Wahyu yang kembali mencecar Susi.
"(Kuat Ma'ruf) belum sempat kerja di Saguling."
"Oh belum sempat bekerja tiba-tiba langsung disuruh ke Magelang?"
"Siap yang mulia."
Susi juga mengaku tidak tahu apakah Kuat sering diajak ke rumah di Jakarta.
Pasalnya Kuat semestinya ditempatkan di rumah Magelang, tetapi pada hari eksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dia justru ikut ke Jakarta sampai turut menjalani isolasi mandiri di rumah Duren Tiga.
Susi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan hari Senin (31/10/2022) ini.
Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menggali keterangan dari Susi, terutama terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri di rumah Magelang.
Namun kesaksian Susi banyak dikritik karena dianggap berbelit-belit dan tidak konsisten.
Bahkan majelis hakim sempat mengingatkan agar Susi tidak berbohong karena ada ancaman hukuman pidana untuk saksi yang tidak jujur.