Kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawahti semakin mendekati puncak kebenaran.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diduga melanggar pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada 19 Agustus 2022 setelah melalui pemeriksaan dan penyidikkan mendalam.
Metode Scientific Crime Investigation (SCI) atau penyidikan berbasis ilmiah, dilakukan oleh Badan resserse dan kriminal (Bareskrim) Polri sebelum menetapkan status hukum Putri.
Awalnya, publik memang sempat mempercayai tentang motif penembakan yang terjadi di rumah Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Terlebih setelah Kombes Pol Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan memberikan pernyataan resmi di hampir semua corong media.
Presiden Joko Widodo secara resmi meminta kepada Kapolri Jendral Polisi Drs, Listyo Sigit Prabowo, M.Si beserta jajarannya untuk menangani kasus Ferdy Sambo hingga tuntas.
Seperti dikutip Ayojakarta.com pada Kamis 3 November 2022 dari kanal Youtube Uncle Wira, diketahui kronologi tuduhan pelecehan yang dialami Putri hingga menyebabkan kematian Brigadir J.
Reza Hutabarat adik kandung Brigadir J beserta keluarga, Irma Hutabarat dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang gigih memperjuangkan keadilan bagi Joshua.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut serta penemuan bukti-bukti, nama Brigadir J yang semula dianggap penjahat mulai berganti menjadi terhormat.
Sejumlah tersangka kemudian ditetapkan, saksi-saksi dihadirkan dan proses peradilan agenda demi agenda persidangan bisa diselesaikan.
Pada 31 Oktober 2022, Susi seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di kediaman Ferdy Sambo dihadirkan untuk memberi keterangan.
Kehadiran Susi di ruang sidang, rupanya sama sekali tidak diketahui oleh Kujaeni suaminya yang berada di Wonosobo.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa dan Hakim menilai Susi terlalu sering memperlihatkan kejanggalan dan tidak konsisten dalam memberi kesaksian.
Akibat sikapnya yang dinilai kurang menghargai pengadilan, Hakim Wahyu Iman Santosa sampai berulang kali memberi teguran dan peringatan keras.
Berangkat dari kesaksian Susi yang meragukan dan kedua orang tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat publik terpaku dengan pertanyaan Rosti.
“Ada apa kamu dengan Si Putri itu Kuat Ma’ruf? Ada apa, siapa kamu di dalam itu? Siapanya Si Putri kamu?!” tanya Rosti sambil tak henti meneteskan air mata.
Publik mulai percaya bahwa pelecehan yang dialami Putri hingga menyebabkan tewasnya Brigadir J, adalah upaya untuk menutupi sesuatu yang lebih besar atau dianggap lebih penting. Lantas apa rahasia dibaliknya? ***
Sumber Berita / Artikel Asli : Ayojakarta