Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penggerebekan dilakukan personel Satreskrim Polres Nagan Raya pada Kamis (25/8/2022). "Benar, ada penggerebekan lokasi illegal mining di Nagan Raya. Empat penambang dan satu alat berat jenis ekskavator juga diamankan," ujarnya, Sabtu, (27/8).
Ia menyebutkan, saat penggerebekan itu terjadi, petugas ikut menangkap empat terduga penambang yaitu JY (27), WD (44), RJ (25), dan AB (44). Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi, dua lembar ambal penyaring, dua unit indang, dan emas pasir 16 gram.
"Saat ini para terduga pelaku tambang beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” kata Winardy.
Ia mengatakan, penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Nagan Raya merupakan tindak lanjut atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan praktik pertambangan ilegal .
“Atensi tersebut juga turut diberikan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar kepada jajarannya mengingat maraknya penambangan ilegal , sehingga dikhawatirkan akan merusak lingkungan,” ujar Winardy.