Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dengan penuh amarah mengatakan, pembunuhan itu dilakukannya lantaran perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh Brigadir J ke istrinya, Putri Candrawathi.
Hal tersebut dia katakan langsung di depan ibu dan ayah Briagadir J, yaitu Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Awalnya, Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalannya karena telah membunuh Brigadir J.
Dia juga sempat memohon maaf kepada kedua orangtua Brigadir J dan menyesali perbuatannya tersebut.
"Bapak dan Ibu, saya sangat memahami perasaan Ibu dan saya mohon maaf atas apa yang terjadi," kata Sambo di ruang persidangan.
Namun, nada Ferdy Sambo berubah meninggi, mimik wajahnya juga terlihat sangat marah dan melotot ke kedua orangtua Brigadir J.
Dia mengatakan, apa yang terjadi adalah buah dari perlakuan Brigadir J terhadap istrinya berupa pelecehan seksual.
"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi, di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bhawa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" ujar Sambo.
Di akhir kalimatnya, Sambo kembali meminta maaf dan menyebut dirinya sudah memohon ampun kepada Tuhan.
"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan. Saya yakin saya berbuat salah dan saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," ujar Sambo.
Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dia alami di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.