Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Ferdy Sambo mengaku bersalah atas perbuatannya yang mengakibatkan korban tewas mengenaskan. Selepas mendengarkan kesaksian orang tua korban, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, Ferdy Sambo mengaku tak kuat menahan emosi lantaran sang istri, Putri Candrawahi dilecehkan Brigadir J.
“Saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya,” ujar eks Kadiv Propam Polri, di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (1/11/2022).
Ucapan Ferdy Sambo mengundang riuh suasana sidang yang dipadati keluarga korban. Dia mengaku pula tak kuasa menahan emosi hingga lepas kendali dan menyusun skenario pembunuhan. “Saya mohon maaf atas apa yang telah diperbuat. Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih,” kata dia.
Ferdy Sambo mengaku perbuatannya salah dan akan mempertanggungjawabkan kesalahannya secara hukum. Dalam persidangan tersebut, Putri Candrawathi juga menyampaikan permohonan maaf dengan suara tertahan kepada orang tua almarhum. Khusunya kepada sang ibunda, Rosti Simanjuntak.
“Saya juga sebagai seorang ibu, bisa merasakan bagaimana luka yang dalam di hati ibu sebagai ibunda (Rosti Simanjuntak) yang mengalami kehilangan seorang anak,” tutur Putri.
Ketika Putri menyampaikan permohonan dengan menangis, terlihat mata Ferdy Sambo memerah. Kedua pasutri menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi kompak mengenakan busana serba hitam. Kontras dengan para saksi yang hadir mengenakan baju berwarna putih.