Direktur Lokataru,
"Bahwa betul hari ini ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (1/11).
Zulpan belum dapat mengungkapkan alasan pihaknya baru kembali memeriksa Haris dan Fatia setelah sekian lama. Dia hanya menjelaskan, pemeriksaan Haris dan Fatia dilakukan dalam rangka permintaan keterangan tambahan.
"Pemeriksaan tambahan aja," katanya.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun belum dirinci jelas pasal apa yang dikenakan terhadap Haris dan Fatia.
Kasus itu bermula dari salah satu video yang diunggah di channel YouTube Haris Azhar. Dalam video itu, Haris menyebut Luhut ada di balik relasi ekonomi dan operasi militer di Papua soal potensi tambang emas di Blok Wabu.