Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membuat gebrakan.
Pekan ketiga jabat DKI 1, pria 56 tahun itu membuat kebijakan canggih
Heru bakal mengawasi warga Jakarta menggunakan drone.
Kamera terbang berteknologi canggih bak pesawat mini itu akan digunakan untuk memantau warga yang membuang sampah sembarangan.
Dengan pantauan efektif dari atas, pembuang sampah sembarangan bisa terlihat jelas dan langsung dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Dinas Kominfotik dilibatkan pada arahan Pj Gubernur Heru itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan OTT ini bakal dilakukan dengan menggunakan drone mulai 6 November 2022 mendatang.
Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, pembuang sampah yang terekam drone akan didenda Rp 500 ribu.
"Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Dinas Kominfotik sepakat untuk melakukan kegiatan bersama Penegakan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Pj Gubernur dengan menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional yang secara rutin sudah dilakukan dan menggunakan drone terhadap pelanggar dimulai Minggu, 6 November 2022," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).
Setidaknya akan ada tujuh titik yang menjadi lokasi pengawasan drone Pemprov DKI itu.
Ketujuh lokasi itu berlokasi di depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia, Flyover Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB Niaga dan Mall FX Sudirman.
"Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda No. 3/2013 dengan menyediakan drone, kamera dan live streaming youtube untuk mendukung penindakan ini."
"Setiap posko diisi unsur Sudin LH, Sudin Kominfo dan Satpol PP Kota," kata Asep.
Tak hanya itu, Asep memastikan penindakan juga bakal dilakukan saat car free day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin maupun CFD di lima wilayah kota lainnya di Jakarta.
Hal itu merujuk pada tingkat kerawanan warga membuang sampah sembarangan.
"Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1)b Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah (1) Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada: b. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," tandasnya.
Sempat Dinilai Minim Gebrakan
Sebelumnya, Pengamat Politik Jamiluddin Ritonga sempat menilai Heru minim gebrakan maupun terobosan dalam mengatasi permasalahan Jakarta.
Program kerja yang dijalankannya pun dinilai hanya mencontek apa yang dilakukan di era Gubernur Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
"Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono hingga saat ini masih minim gebrakan," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).
Program pertama yang disorot Jamiluddin ialah soal pos pengaduan warga di Balai Kota Jakarta.
Program pos pengaduan di Balai Kota ini sebelumnya sudah ada di era Gubernur Jokowi dan Ahok sebelum Gubernur Anies Baswedan melakukan digitalisasi.
Dalam mengatasi banjir, Heru juga mengandalkan program normalisasi sungai dan sodetan.
Kemudian, ia juga berencana menghijaukan kembali kawasan Monumen Nasional (Monas) yang sempat 'digunduli' Gubernur Anies Baswedan.
Program-program ini pun dinilai sama seperti yang sebelumnya dijalankan di zaman Gubernur Jokowi dan Ahok.
"Jadi, apa yang dilakukan Heru hanya melanjutkan program Jokowi dan Ahok. Ini artinya belum ada inovasi dari Heru untuk mengatasi persoalan Jakarta, khususnya macet dan banjir," ujar Heru.
"Memang kualitas Heru jauh dari Anies. Karena itu, sangat wajar bila ia hanya mengulang apa yang dilakukan Jokowi dan Ahok yang tampaknya menjadi mentor Heru," pungkasnya.