Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Firli Datangi Lukas Enembe, Antara Penegakan Hukum dan Langgar UU KPK



Sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi polemik usai terbang ke Jayapura, Papua untuk bertemu dengan Gubernur Papua yang juga tersangka kasus korupsi Lukas Enembe.


Firli datang bersama tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas dan kasus korupsi yang menjeratnya. Firli menyebut pemeriksaan itu berlangsung penuh kehangatan dan kekeluargaan. Bahkan, dalam sebuah foto yang tersebar di kalangan wartawan, Firli tampak menjabat erat tangan Lukas.

Firli mengaku sempat berbicara dengan Lukas selama sekitar 15 menit. Menurutnya, tidak ada yang disembunyikan Lukas.

"Saya ajak ngobrol, bagaimana kondisi fisik beliau, semuanya. Terus ketemu juga dengan Ibu Lukas Enembe, kawan-kawan beliau, saudara-saudara beliau, bahkan tadi ada saya dengan kakak perempuan beliau. Tadi rangkulan dengan kita dengan hangat penuh kekeluargaan," kata Firli dalam konferensi pers di Koya.


Namun, langkah Firli selaku pimpinan KPK mendatangi langsung tersangka yang akan diperiksa itu mendapat kritikan dari sejumlah aktivis dan pengamat pemberantasan korupsi.

Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute M Praswad Nugraha menilai sikap Firli berbahaya di mata publik. Menurutnya, publik dapat melihat ada perlakuan istimewa dari ketua KPK kepada Lukas.


Eks pegawai KPK itu juga mengungkapkan Firli tak pernah melakukan hal tersebut kepada tersangka dalam kasus lain. Lukas adalah tersangka pertama yang diperlakukan seperti itu oleh Firli.

Padahal, KPK telah mengumumkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

"Bagi publik, melihat drama keakraban Firli dengan Lukas, seperti ada perlakuan istimewa oleh pejabat negara kepada tersangka korupsi. Rasa keadilan di tengah masyarakat akan tercederai," ucap kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/10).

"Mengapa bisa calon tersangka diperlakukan seistimewa itu oleh KPK? Karena tidak semua rakyat bisa merasakan kehangatan sikap Firli," imbuhnya.

Menurut Praswad, Firli tak bisa berdalih kedatangannya itu sebagai sebuah strategi penyidikan. Pasalnya, tegas dia, Firli merupakan pimpinan KPK yang tidak diperbolehkan melakukan hal itu.

"Harusnya keramahtamahan itu dilakukan oleh Penyidik. Misal dalam rangka persuasif agar saksi atau tersangka mengakui perbuatan tindak pidana yang dia lakukan," jelasnya.

"Atas dasar apa Ketua KPK mengistimewakan Lukas Enembe?" tambahnya.

Dia pun mempertanyakan sikap paradoksal Firli dengan aturan yang ada. Sebab, dalam kasus lain KPK akan mengeluarkan surat perintah demi mendatangkan yang bersangkutan untuk pemeriksaan jika terus mangkir.

"Mengapa Lukas Enembe tidak di perlakukan sama dengan para tersangka lain?" kata Praswad.

"Tindakan ini adalah pelanggaran prinsip dan kode etik yang ada di KPK yaitu memperlakukan setiap warga negara Indonesia secara sama di hadapan hukum," imbuhnya.

Praswad juga menilai sikap Firli akan membuat penyidik KPK sungkan memeriksa Lukas. Pasalnya, Firli sebagai ketua KPK tampak ramah tamah dengan tersangka korupsi.

"Bahkan mungkin akan malah menjadi segan dan takut, karena melihat pimpinan KPK bercengkerama dan beramah tamah dengan tersangka," ujar Praswad

Firli Bahuri Langgar UU KPK, Terancam Pidana 




Firli Bahuri Langgar UU KPK


Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman menilai sikap Firli telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam UU tersebut, Ketua KPK tidak lagi mempunyai posisi sebagai penyidik dan penuntut umum sebagaimana dulu termaktub dalam UU KPK yang lama, yakni Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002.

"Ini bisa menimbulkan masalah hukum," kata Zaenur kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/10).

Sama seperti Praswad, menurut Zaenur kedatangan Firli menemui Lukas tidak mempunyai urgensi.

Bahkan, dalam Pasal 36 huruf a UU KPK terbaru dijelaskan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah dengan alasan apa pun.


Firli disebut berpeluang dipidana paling lama lima tahun sebagaimana tertuang dalam Pasal 65 Bab X UU KPK.

Pasal tersebut berbunyi:Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

"Artinya yang lebih tepat menemui Lukas Enembe adalah penyidik KPK, bukan pimpinan KPK. Bahkan larangan tersebut mengandung ancaman pidana," ujar Zaenur.

"kalau dulu, itu masih bisa dibenarkan karena pimpinan KPK juga sekaligus penyidik dan penuntut umum," imbuhnya.

Senada, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai aksi Ketua KPK Firli Bahuri  mendampingi penyidik memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura itu  berpotensi melanggar aturan UU KPK.

"Undang-Undang KPK yang baru maupun lama Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK dan bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengutip Antara.


Menurut Boyamin, Pasal 36 UU KPK tidak terlalu berlaku, tetapi bisa jadi perdebatan. Pasalnya, ditegaskan Firli sebagai pimpinan KPK tidak boleh bertemu terperiksa, baik saksi ataupun tersangka karena tidak pernah ada sejarah pimpinan KPK menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan di kantor antirasuah itu.

Pimpinan KPK, kata dia, hanya memantau dari laptop dan internet saja.

"Artinya bisa diduga melanggar Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang menemui terperiksa baik dalam saksi maupun tersangka. Apalagi (Lukas Enembe) ini tersangka," ujarnya.

Tak Ada Urgensi Firli Temui Tersangka



Melihat peristiwa itu, Boyamin berpendapat Firli Bahuri memahami ketentuan pasal-pasal di UU KPK lama yang menyebutkan bahwa pimpinan lembaga antirasuah itu adalah penyidik dan penuntut.

Sedangkan dalam UU Revisi KPK Nomor 19 Tahun 2019 (UU Nomor 30 Tahun 2002) ketentuan itu tidak dihapus.

"Ini Pak Firli kapasitasnya bukan sebagai penyidik lagi, meskipun dia memang polisi, tetapi secara undang-undang dia bukan penuntut dan penyidik lagi. Jadi tidak ada urgensinya sebenarnya menemui Lukas Enembe," katanya.

Boyamin mengartikan pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe dalam rangka mendampingi penyidik dan tim kesehatan melakukan pemeriksaan sebagai kabar gembira bahwa Ketua KPK akan mengembalikan UU KPK yang lama dengan mengurus dan memperjuangkan pembatalan revisi UU KPK.

"Saya sangat gembira dengan adanya berita Pak Firli bertemu dengan Lukas Enembe hari ini karena ini artinya Pak Firli setuju kembali ke UU KPK yang lama berarti setuju UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dibatalkan," katanya.

Menurut Boyamin, alasannya bahwa UU KPK lama yang mengatakan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut.

"Artinya Pak Firli boleh datang ke tempatnya Lukas Enembe bersama penyidik dalam konteks sebagai penyidik, itu artinya harus kembali ke UU lama," kata Boyamin.

Untuk itu, Boyamin akan meminta Firli Bahuri memperjuangkan pembatalan revisi UU KPK untuk mengesahkan tindakannya bertemu Lukas Enembe sebagai tim dari rombongan penyidik.

Sesuai Aturan


Ketua KPK Firli Bahuri merasa kedatangan Tim KPK di kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Meski demikian, dalam prosesnya KPK juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.

"Kita ingin melakukan penegakan hukum dengan berdasar pada asas tugas pokok KPK, yaitu Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, dan Menjunjung Tinggi HAM. Kita juga ingin mewujudkan tujuan penegakan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan juga kemanfaatan dalam setiap penanganan perkara," kata Firli lewat keterangan tertulis.

Proses selanjutnya, Firli mengatakan KPK akan memperhatikan hasil keterangan dari Lukas Enembe terkait pemeriksaan perkaranya sekaligus hasil pemeriksaan kesehatannya, untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.

Firli kemudian menegaskan kehadiran KPK di Papua sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana UU No. 8 Tahun 1981, bahwa: "Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya".

Ia juga menegaskan kunjungan KPK dan IDI ke Papua yang disertai Pimpinan KPK merupakan bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPK dengan tetap memperhatikan ketentuan UU yang berlaku.
 

Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia



Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved