Selama 90 menit, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai saksi sekaligus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, Kamis (3/11).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat memberikan keterangan di hadapan wartawan di Markas Polda Papua usai memeriksa tersangka di kediaman Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
"Jadi kami datang ke Papua dalam rangka melaksanakan tugas penegakan hukum dalam hal ini pemeriksaan permintaan keterangan terhadap saudara Lukas Enembe, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, dan itu sudah selesai," ujar Firli kepada wartawan.
Prosesnya, kata Firli, cukup lancar dan tidak ada hambatan apapun. Hal itu dikarenakan Lukas bisa bekerjasama dan kooperatif.
"Rakyat Papua juga sangat menghormati atas proses hukum yang berjalan. Sehingga tadi total kita di kediaman beliau kurang lebih 1,5 jam," kata Firli.
Saat memeriksa Lukas di kediamannya, Firli turut didampingi oleh Pangdam, Kapolda, dan Kabinda.
"Kami ingin menyampaikan terima kasih atas nama negara, di mana ada salah satu warga yang sungguh menghormati proses hukum itu. Sehingga semua berjalan lancar," pungkas Firli.