Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Wilayah Lampung mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2023. Buruh meminta UMP Lampung naik 15 persen dari tahun ini.
Ketua FSBKU Wilayah Lampung, Tri Susilo mengatakan inflasi setiap bulannya mengalami kenaikan, sehingga upah minimum harus naik agar bisa meningkatkan konsumsi rumah tangga.
“Permintaan kami UMP 2023 naik 15 persen. Mengingat harga kebutuhan bahan pokok yang mengalami kenaikan,” kata Tri Susilo kepada Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (3/11).
Menurutnya, nilai UMP Lampung 2022 yang naik hanya 0,35 persen atau Rp 8.484,61 menjadi Rp 2.440.486,81 terlalu kecil. Hal itu membuat para buruh kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan ditengah inflasi yang tinggi.
“Harapnya pemerintah melalu dewan pengupahan bisa menaikan UMP 2023 sebesar 15 persen,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung akan mengumumkan besaran UMP tahun 2023 pada 21 November 2022 nanti sesuai arahan dari pusat.