Nikita Mirzani segera disidang setelah berkas dakwaannya sudah selesai disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Iya (berkas perkara Nikita Mirzani) sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan (Serang),” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Edward kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
“Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan,” sambungnya.
Sehingga untuk jadwal persidangan, masih akan menunggu hasil ekspose surat dakwaan yang sudah disusun sebelum dinyatakan lengkap dan laik sidang.
Kejari Serang sudah menyiapkan lima jaksa untuk membacakan dakwaan serta tuntutan untuk Nikita Mirzani dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
Ibu tiga anak itu disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).