Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bandel Tetap Siaran Analog, Sejumlah Stasiun TV Terancam Pencabutan Izin


 Menteri kordinator politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengingatkan stasiun televisi yang membangkang dan masih bersiaran analog.  Mereka bisa dikenakan tindakan tegas dan diangggap melakukan siaran secara ilegal. Soalnya, pemerintah telah resmi menerapkan Analog Switch Off (ASO) per Rabu (2/11) pukul 24.00 WIB.


“Ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang masih dalam tanda petik tidak mengikuti atau dalam tanda petik lagi, membandel atas keputusan pemerintah yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, ANTV, dan terpantau TV One serta Cahaya TV,” papar Mahfud dalam video yang diunggah di akun Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022).


Mahfud menegaskan, ASO merupakan perintah undang-udang dan telah disiapkan sejak lama serta dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi.


“Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertanggal 2 November, kemarin.  Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tegas Mahfud.


Mahfud menambahkan, agar pemilik stasiun televisi dimaksud untuk menaati aturan ASO ini supaya pemerintah tidak perlu melakukan langkah polisionil daripada sekadar administratif.  “Ingat ASO adalah keputusan internasional oleh ITU (International Telecommunication Union) sejak belasan tahun yang lalu. Dan ini juga sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah,” jelas Mahfud.


Mahfud sendiri hadir dalam acara Hitung Mundur Analog Switch Off di kantor Kemenkominfo pada Rabu kemarin. Ia hadir bersama dengan Menkominfo, Johnny G. Plate Ikut hadir di dalamnya beberapa pemilik stasiun televisi.


Dalam sambutannya, Mahfud mengatakan Indonesia sebetulnya terlambat memulai ASO dibanding negara-negara lain di ASEAN. Indonesia telah menyiapkan migrasi ini sejak 2007 dengan melibatkan pemangku kepentingan di bidang penyiaran televisi.


Sumber Berita / Artikel Asli : Inilah

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved