Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ternyata ini Jawaban Bharada E Saat Disuruh Sambo Tembak Joshua, Terbongkar Ketika Persidangan!

 


Jawaban Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ketika diperintahkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J atau Joshua terungkap saat persidangan.

 

Ternyata Bharada E menyatakan bersedia untuk menembak Joshua setelah diperintah Ferdy Sambo, hal ini disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut (JPU).

 

Fakta itu dikemukakan dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang yang digelar hari Selasa 18 Oktober 2022.


Dalam surat dakwaan primer maupun subsider yang dibacakan oleh tim JPU, dijelaskan bahwa Bharada E dengan tegas menyatakan siap menembak Joshua.


"Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaanya dengan berkata 'siap komandan'! yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU dikutip Antara.


Setelah itu, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk tambahkan amunisi pada managize senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851 milik Bharada E.


Saat itu amunisi adalah magazen miliknya berisi tujuh butir peluru ukuran 9 mm. Kemudian ditambah delapan butir peluru dengan ukuran yang sama.


Jaksa menyebutkan, sesuai perintah Ferdy Sambo, Bharada E mengisi amunisi senjata api miliknya.

 

Saat mengisi delapan butir peluru, Bharada E telah mengetahui tujuan pengisian peluru tersebut digunakan untuk menembak Brigadir J.

 

"Lalu saksi Ferdy Sambo berkata lagi kepada terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sementara saksi Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard, karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," kata JPU.


Dalam surat dakwaan itu terungkap fakta, permintaan untuk menembak Brigadir J disampaikan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.

 

Selanjutnya pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Bharada E perihal pelaksanaan perampasan nyawa Joshua dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga. Pembicaraan itu juga didengar dan diikuti oleh Putri Candrawathi.


Atas perintah itu, kata JPU, Bharada E mengangguk menjawab instruksi Ferdy Sambo sebagai tanda setuju atas kehendak Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir J, di mana Putri Candrawathi juga ikut terlibat dan mendengar. 

Lalu Ferdy Sambo menyampaikan pembicaraan kepada Putri Candrawathi mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Brigadir J.

 

Fakta dalam surat dakwaan itu juga disampaikan, bahwa sesampai di rumah dinas Duren Tiga sebelum penembakan terjadi, Bharada E naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan, namun tidak untuk mengurungkan dan menghindari diri dari kehendak jahat merampas nyawa Joshua.


"Terdakwa Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU yang dikutip dari fajar.co.id, Rabu (19/10).

 

Surat dakwaan dibacakan secara bergilir oleh tim JPU Kejari Jaksel dan Kejaksaan Agung yang berjumlah lebih dari lima orang.

 

Hingga berita ini diturunkan, pembacaan dakwaan masih berlangsung untuk dakwaan subsider.


Sumber Berita / Artikel Asli : WE

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved