Sidang perdata gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Kuasa hukum penggugat, Eggi Sudjana mempertanyakan mengapa Presiden Jokowi tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Jokowi sebagai pihak tergugat hanya diwakili oleh tim kejaksaan.
Diketahui sidang itu dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dengan dihadiri oleh puluhan ibu-ibu.
Sidang ini juga tak dihadiri oleh penggugat Bambang Tri Mulyono yang tengah mendekam dalam tahanan. Bambang Tri dijadikan tersangka pada pekan lalu.
Lebih lanjut, Eggi Sudjana menyampaikan keberatannya dalam sidang itu. Ia menyayangkan tim kejaksaan yang hadir mewakili Jokowi.
Menurutnya, Jokowi di kasus ini tak perlu dibela oleh jaksa karena sifatnya perdata.
"Ini persoalan pribadi Jokowi kenapa diwakili kejaksaan kan bukan urusan negara. Ini perdata," kata Eggi dalam persidangan tersebut.
Eggi menuntut Majelis Hakim menghadirkan Jokowi di sidang berikutnya. Sebab ia meyakini ini momen bagi Jokowi untuk membuktikan kebenaran ijazahnya.
"Mohon kecermatan majelis dalam panggilan ke depan Presiden Jokowi harus hadir. Kenapa dia tidak hadir? Kalau memang dia nggak ada kepalsuan ya hadir dong," ujar Eggi.
Eggi mendesak Majelis Hakim agar mengambil putusan di sidang berikutnya bila Jokowi tak hadir.
Ia berharap Majelis Hakim tak beralasan lagi untuk menunda-nunda sidang.
Ia juga menilai Jokowi tidak gentle menghadapi sidang tersebut.
"Kalau pekan depan Jokowi enggak hadir putuskan saja ijazahnya palsu karena nggak berani datang, jangan jawaban pengadilan nggak berwenang," kata Eggi.