Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengacara: Bripka RR Satu-satunya Terdakwa yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

  


Bedi Sugiho Pribadi, pengacara Bripka RR atau Ricky Rizal Wibowo, mengatakan kliennya adalah satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang berani menolak perintah Ferdy Sambo.

Bedi menjelaskan bahwa kliennya Bripka RR sempat ditawari oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dengan senjata api.

 

Namun, permintaan Ferdy Sambo tersebut ditolak oleh Bripka RR dengan tegas. Ferdy Sambo pun memaklumi penolakan anak buahnya tersebut.

Menurut Bedi, penolakan yang dilakukan Bripka RR bukan dari kesaksiannya saja, tetapi juga dari kesaksian banyak pihak, mulai dari Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi.


 

"Terkait di Jalan Saguling, perencanaan (pembunuhan) tersebut posisinya hanya satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang berani menolak (perintah) jenderal bintang dua untuk melakukan pembunuhan," kata Bedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Bedi menuturkan, kesaksian terkait penolakan yang dilakukan Bripka RR tersebut tidak bisa dibantah, bahkan oleh Ferdy Sambo sendiri.

 

"Tolak dengan tegas, tidak ada fakta posisi dan tidak bisa dibantah, dan (dari kesaksian) Sambo sendiri," ucapnya melanjutkan.

Sedangkan terkait permintaan Ferdy Sambo lainnya, kata Bedi, tidak pernah dibenarkan oleh kliennya Bripka RR.

Diketahui dalam dakwaan, jaksa menyebut Ferdy Sambo meminta back up atau tidak membocorkan peristiwa pembunuhan yang dilakukannya.

Namun, kata Bedi, Bripka RR tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Termasuk, tidak tahu siapa yang menembak Brigadir J.

 

Selain itu, Bedi melanjutkan, dalam relasi kuasa diketahui bahwa Ferdy Sambo jelas adalah atasan Bripka RR yang mampu memberikan tekanan agar anak buah tidak bicara kepada siapapun terkait pembunuhan Brigadir J.

"Jangankan RR, (Jenderal Polisi) bintang satu saja tidak bisa bergerak kok, apalagi seorang (Bripka) seperti ini," ujar Bedi.

Seperti diketahui, Bripka RR merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjalani persidangan di PN Jaksel.

Bripka RR dengan terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E (Richard Eliezer) dan Kuat Maruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.


Sumber Berita / Artikel Asli : Kompas tv

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved