Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun mengatakan bahwa Presiden Jokowi boleh dan berhak tidak datang ke persidangan ijazah palsu.
Ini berkebalikan dengan sikap pengacara Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana yang kecewa karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak datang dalam sidang perdana ijazah palsu yang digelar pada Selasa (18/10/2022) kemarin.
Melansir dari youtube channel Refly Harun, Jumat (20/10/22), ia mengatakan dalam kasus apapun, mereka yang menggugat adalah mereka yang wajib membuktikan kesalahan tergugat.
Karena itu, hasil pengadilan akan tergantung dari materi gugatan yang disampaikan atau dilayangkan Bambang Tri dan pengacaranya.
“Apakah dia menyertakan fakta-fakta dan data atau tidak? Kalau misalnya buku Jokowi Undercover itu sebagai basis datanya,” kata Refly.
Ia mengatakan di buku tersebut memang banyak data-data foto, data fotocopy ijazah, dan data-data lainnya.
“Nah data-data itulah yang merupakan tentunya dalil-dalil dari Bambang Tri untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Presiden Jokowi,” kata Refly.
Ia juga menyinggung mengenai sumpah mubahalah yang dilakukan Bambang Tri dengan Gus Nur.
Sumpah inilah yang akhirnya membuat Bambang Tri ditangkap polisi karena dianggap melakukan penistaan agama.
Sumber Berita / Artikel Asli : Wartaekonomi