igadir J adalah strategi menghilangkan isu dakwaan dari JPU.
"Ini strategi pengacara supaya menghilangkan isu yang beredar yang dominan dari jaksa penuntut umum," ujar Jamin, Jumat (21/10/2022) seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.
Pasalnya, kata dia, jika dakwaan dari JPU beredar terus menerus akan membuat opini publik terbentuk.
"Kalau beredar seminggu kan opini publik terbentuk, penasihat hukumnya itu jeli melihat media, kalau sampai tidak melakukan eksepsi pada hari itu, maka konstruksi media adalah konstruksi jaksa penuntut umum (mengenai) dakwaan," lanjut dia.
Oleh karenanya, dia menilai pengacara Ferdy Sambo berupaya memecah isu dari dakwaan.
"Makannya dihajar terus sama dia yang pertama, sehingga konstruksi terbelah menjadi dua, ada isu tentang dakwaan jaksa penuntut umum, ada isu tentang eksepsi, jadi berimbang," ujar dia.
"Saya kira apa yang sudah dibacakan jaksa penuntut umum, tidak ada yang melanggar pasal 84 (KUHAP), jadi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk mengadili," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Alasannya, karena eksepsi yang diajukan tidak berdasar hukum.
"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa memutuskan untuk menunda persidangan. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (26/10/2022) pekan depan dengan agenda putusan sela.
"Dijadwal putusan sela tanggal 26 Oktober," kata Wahyu.
Sang istri juga bernasib sama dengan Sambo, eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi dalam sidang hari ini ditolak JPU. Dalih JPU menolak eksepsi Putri karena tidak berdasar hukum.