Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Dody Naksabani mengatakan artis Nikita Mirzani menghuni sel yang usianya sudah 137 tahun atau sudah berdiri sejak zaman Belanda.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa Nikita Mirzani sudah mulai menjalani hukuman meski awalnya sempat menolak untuk ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE yang dilaporkan Dito Mahendra ke Mapolresta Serang Kota.
Saat ini Nikita menghuni bangunan zaman Belanda atau sejak tahun 1885. “Blok hunian masih asli tahun 1885, kalau tembok keliling tahun 1995,” kata Dody, Kamis (27/10/2022).
Menurutnya, Rutan Klas IIB Serang yang memiliki luas 13.998 meter persegi itu memang penjara yang sudah digunakan sejak zaman Belanda. Terdiri dari 18 kamar dan 4 sel tahanan.
Kemudian pada 22 November 1990 rumah tahanan itu berstatus cagar budaya. Rutan itu tak jauh dari beberapa gedung peninggalan Belanda di antaranya Museum Banten yang dahulu digunakan sebagai Kantor Karesidenan Banten pada tahun 1882.
“Ada Pendopo Bupati Serang yang dibangun tahun 1826 dan masih digunakan dan Polresta Serang Kota, dahulu Gedung OSVIA (Opliedingschool voor Inlandsche Ambtenaren),” jelasnya.
OSVIA adalah sekolah persiapan calon pamong praja yang sudah ada sejak tahun 1908.
Sebelumnya, Nikita Mirzani membuat heboh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yakni berteriak histeris menolak ditahan dan minta agar dirinya segera dipulangkan. Suasana di Kejari Serang pun tiba-tiba menjadi ramai karena teriakan artis kontroversial tersebut.
Sempat terjadi perdebatan dengan petugas, namun kondisi itu berlangsung sebentar dan berakhir dengan penahanan karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Hingga akhirnya artis kontroversial itu ditahan di Rutan Klas IIB Serang selama 20 hari ke depan. Selanjutnya jaksa akan melengkapi berkas persidangan Nikita di Pengadilan Negeri Serang.
Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).