Obstruction of justice atau perintangan penyelidikan hukum dalam pembunuhan Brigadir J dengan otak pelaku Ferdy Sambo penuh teka-teki.
Sejumlah oknum Kepolisian menjadi tersangka perintangan kasus hukum di antaranya Irfan Widyanto,Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rahman Arifin termasuk Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan dan tersangka lainnya melakukan perintangan penyelidikan dengan menghilangkan bukti berupa rekaman CCTV.
Dalam persidangan tersebut terdapat beberapa fakta mengejutkan yang telah diungkapkan.
Lalu apa saja fakta tersebut? berikut ulasannya.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube metrotvnews, membagikan inforrmasi terkait fakta dari obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua.
Yang pertama, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan selaku Karopaminal untuk menemuinya di lokasi kejadian perkara.
Lalu suami Putri Chandrawati meminta Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV yang telah memperlihatkan kejadian penembakan tersebut.
Kedua, Chuck Putranto sempat kaget dan gemetar melihat rekaman CCTV tersebut yang memperlihatkan Brigadir Yosua masih hidup.
Bahkan terlihat Brigadir J berjalan di dalam rumah dinas.
Rekaman CCTV itu diterima oleh Chuck Putranto dan ia meminta bantuan Baiquni untuk menyalin DVR tersebut.
Ketiga, penggantian rekaman CCTV tersebut melibatkan pengusaha kamera bernama Tjong Diju Fung.
Keempat, Ferdy Sambo sempat marah kepada Chuck Putranto dan Baiquni karena menyerahkan rekaman asli CCTV di rumah dinas tersebut.****