KPU Makassar sudah lima hari turun melakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol. Banyak masyarakat yang membantah tercatat sebagai anggota partai politik (parpol).
KPU Makassar memverifikasi 2.353 keanggotaan partai politik (parpol).
"Sudah hampir rampung. Insyaallah besok (hari ini) kita akan rekap update-nya," beber Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar kepada FAJAR, Minggu, 23 Oktober.
Verifikasi faktual ini berupa mendatangi langsung anggota parpol di rumahnya dan memastikan bahwa anggota tersebut adalah benar anggota partai tersebut. Selain itu juga mengecek kebenaran KTP elektronik dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Bagi anggota parpol yang tak berhasil ditemui di rumahnya, nantinya akan dikumpulkan di kantor partainya masing-masing dan dilakukan verfak oleh tim verifikator. "Bila tak sempat hadir juga, memungkinkan untuk menggunakan teknologi informasi, yakni video call," terang Gunawan.
KPU Makassar menurunkan 14 tim verifikator. Verfak keanggotaan ini berlangsung hingga tanggal 4 November. Verfak di hari pertama tersebut, tim verifikator menemukan sejumlah kasus. Termasuk banyaknya warga yang merasa tidak masuk anggota parpol.
Kasus seperti ini, warga yang menolak diberikan kertas pernyataan bahwa ia tidak masuk anggota. Lalu pernyataan itu diserahkan kepada parpol untuk dievaluasi. Kasus lainnya, tim verifikator juga menemukan adanya nama yang sudah meninggal. Kasus ini juga dicatat dan akan diserahkan kepada parpol bersangkutan.
Selain itu, banyak juga warga yang sudah pindah rumah. "Kita juga kadang-kadang kesulitan kalau masuk wilayah padat penduduk. Susah cari alamat," katanya.
Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan, masalah-masalah seperti yang dialami KPU Makassar juga dialaminya. Namun, ia menegaskan bahwa itu bukan masalah berat karena waktunya cukup panjang hingga 4 November 2022.
"Kan kalau tidak ada dilokasi, bisa dihadirkan hingga di video call. Selanjutnya jika ada kekurangan, juga ada tahapan perbaikan," ujarnya. (mum/ham/fajar)