Bharada Richard Eliezer atau yang biasa disebut Bharada E telah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).
Bharada E diketahui mendapatkan jadwal persidangan terpisah dari keempat tersangka lainnya terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E masuk ke ruang persidangan pada pukul 09.32 WIB dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyebutkan jika Bharada E ikut terlibat dan mendukung rencana pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Saksi Ricky Rizal Wibowo, Terdakwa Richard Eliezer dan Saksi Kuat Ma’ruf tidak satupun dari ketiganya yang berupaya mencegah rencana jahat Saksi Ferdy Sambo,” ujar jaksa, dikutip dari PMJ News.
Jaksa penuntut umum juga mengungkapkan jika Bharada E ikut membantu menyerahkan senjata api milik Brigadir J kepada Ferdy Sambo.
“Untuk meminimalisir perlawanan korban ketika rencana jahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan korban dalam keadaan sudah tidak bersenjata,” jelas jaksa.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diketahui lebih dulu menanyakan keberadaan senjata api milik korban kepada Bharada E.
“Mana senjata Yosua?,” ujar jaksa menirukan Ferdy Sambo.
“Ada, di simpan di mobil Lexus LM!,” jawab jaksa menirukan Bharada E.
Mendengar jawaban tersebut, kemudian Ferdy Sambo meminta terdakwa Bharada E untuk pergi mengambil senjata api milik korban.
Bharada E pun kemudian pergi mengambil senjata api milik Brigadir J yang disimpan di mobil dan kemudian menyerahkannya ke Ferdy Sambo.
Kemudian, dalam persidangan dakwaan terungkap jika Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Saat itu Ferdy Sambo berteriak dengan suara keras kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Selanjutnya saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer dengan mengatakan ‘Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!!’,” baca Jaksa sambil menirukan Ferdy Sambo.
Dalam persidangan, Bharada E mengungkapkan penyesalannya atas penembakan kepada korban Brigadir J.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya,” ujar Bharada E.
Bharada E mengungkapkan jika dirinya hanya seorang anggota yang tidak bisa menolak perintah dari atasannya Ferdy Sambo.
“Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. terima kasih,” ujar Bharada E.***