Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Isi Eksepsi Putri Candrawathi, Apa Arti Eksepsi yang Sebenarnya?

 


Sidang Perkara nomor 797 atas nama Putri Candrawathi digelar pada hari Kamis 20 Oktober 2022.

 

Sidang tersebut berisi tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan tim penasehat hukum dalam perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi.

 

Atas eksepsi Putri Candrawathi, Tim Jaksa Penuntut menyatakan bahwa, "Suatu kenyataan bahwa di dalam persidangan ini terjadi perbedaan persepsi dan argumentasi antara penuntut umum dengan penasehat hukum atau terdakwa".

  

Berikut isi eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa Putri Candrawathi yang dibacakan senin 17 Oktober 2022:

1. menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa,

2. menyatakan surat dakwaan nomor register surat perkara PDM-246/JKTSL/10/2022

tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum,

3. memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara nomor 797/Pid.B/PNJKTSEL,

4. memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,

5. memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya,

6. membebankan biaya perkara kepada negara.

 

Nah, apa sebenarnya arti eksepsi itu?

 

Dikutip dari website Universitas Medan Area, eksepsi merupakan sanggahan atau tangkisan yang disampaikan oleh pihak tergugat yang umumnya mempermasalahkan keabsahan formal gugatan dan tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

 

Menurut Yahya Harahap dalam bukunya, eksepsi adalah tangkisan atau bantahan yang ditunjukkan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan.

 

Yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung  cacat atau pelanggaran formil dan tidak berkaitan dengan pokok perkara (verweer ten principale) yang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (inadmissible).

  

Dari pengertian menurut Yahya tersebut, maka minimal terdapat tiga unsur di dalam suatu eksepsi, yaitu:

1. Jawaban tergugat yang berisi bantahan atau sangkalan.

2. Bantahan atau sangkalan tersebut tidak secara langsung mengenai pokok perkara,

3. Bertujuan agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Ayojakarta

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved