Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan membayar dengan uang pribadinya untuk sewa jet pribadi J7-JAB dalam perjalan pergi pulang Jambi-Jakarta pada Agustus 2022.
“Rp300 juta pulang pergi,” ucap Kuasa Hukum mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat kepada Jurnalis KOMPAS TV, Putu Trisnanda, Selasa (18/10/2022).
Menurut Henry Yosodiningrat, kliennya pergi ke Jambi dan mendatangi keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena diperintah Ferdy Sambo yang ketika itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.
“Yang penting, yang jelas dalam kasus ini dia diperintah Kadiv Propam (Ferdy Sambo),” ujar Henry Yosodiningrat.
Kemudian, kata Henry Yosodiningrat, dalam rangka menjalankan perintah Ferdy Sambo atau atasannya.
Brigjen Hendra kemudian berinisiatif mencari perusahaan penerbangan professional untuk bisa menjalankan perintah Ferdy Sambo ke Jambi menemui keluarga Brigadir J.
“Dia laksanakan, dia cari dengan inisiatif sendiri dengan cari perusahaan yang professional,” jelas Henry Yosodiningrat.
Atas dasar itu, Henry Yosodiningrat memastikan penggunaan jet pribadi J7-JAB ke Jambi oleh kliennya tidak ada kaitannya dengan Konsorsium 303. “Tidak ada kaitan dengan konsorsium yang diisukan. Boleh ditelusuri yang nyewain jet pribadi itu apakah dia bayar atau tidak,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Henry Yosodiningrat mempersilahkan penggunaan jet pribadi J7-JAB oleh kliennya ditanyakan langsung kepada pihak penyewa jet pribadi itu.
Diberitakan sebelumnya, penggunaan jet pribadi J7-JAB oleh Brigjen Hendra Kurniawan menjadi sorotan yang tak terpisahkan dalam kasus Ferdy Sambo.