Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan beserta lima tersangka kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat kompak berompi tahanan saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Bersama Hendra, lima tersangka lainnya yaitu Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo bakal menyandang status terdakwa setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan.
Keenam terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 8.45 WIB, dikawal ketat aparat dari kesatuan Brimob Polri. Selain itu, di area dalam dan luar PN Jaksel, puluhan personel kepolisian berjaga dan mengamankan situasi jalannya sidang. Para tersangka datang berkemeja putih yang dilapisi rompi tahanan pada bagian luarnya. Lalu, para terdakwa menuju ruang tunggu tahanan yang akan menanti digelarnya sidang perdana di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji.
Menurut Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, sidang dengan perkara obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama, kata Djuyamto, sidang akan mengadili Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin yang akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.
Sedangkan, sidang sesi dua yang diketuai Afrizal Hadi akan mengadili terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Keenam terdakwa dikenakan Pasal 49 jo Pasal 33 UU 19/2016-11/2008 tentang ITE, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016-11/2008, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dakwaan kedua Pasal 233 KUH Pidana, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.