Seorang jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Putri Candrawathi menjadi sorotan.
Jaksa perempuan tersebut terlihat membawa tas mewah saat persidangan pada Kamis (20/10).
Pada persidangan tersebut, dibacakan tanggapan jaksa atas eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi atas dakwaan JPU.
Terlihat, jaksa tersebut membawa tas mewah itu dalam agenda sidang itu.
Di Twitter, ada akun yang mencuit soal penggunaan tas tersebut.
Disebutkan bahwa tas yang digunakan oleh jaksa perempuan tersebut merek Fendi Sunshine. Harganya mencapai USD 3.100 atau Rp 48.372.400 (kurs 1USD = Rp 15.602).
Harga tersebut juga tercantum dalam laman resmi Fendi.
"Ibu JPU di sidang kasus Sambo. Tasnya keren juga," cuit akun tersebut di Twitter.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menanggapi soal heboh penggunaan tas mewah oleh jaksa tersebut.
Dia telah mengecek soal penggunaan tas itu. Menurut Sumedana, tas itu KW atau tiruan.
"Saya sudah cek sama Jampidum ternyata tas KW buatan Sidoarjo," kata Sumedana saat dihubungi, Selasa (26/10).
Terkait penggunaan barang mewah, Sumedana mengingatkan kembali terkait pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa jaksa haruslah sederhana.
"Yang jelas Pak Jaksa Agung selalu menekankan pola hidup sederhana, tidak boleh tampil bermewah-mewahan di depan umum," kata Sumedana.
Dia pun menyampaikan imbauan ST Burhanuddin kepada jaksa-jaksa insan Adhyaksa untuk bisa hidup sederhana dan tidak menampilkan gaya hidup hedonisme.
"Saya meneruskan pesan Jaksa Agung di berbagai kesempatan mengimbau kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk menerapkan pola hidup sederhana, tidak menampilkan hedonisme di tengah-tengah masyarakat yang masih prihatin akibat krisis multi dimensi yang berkepanjangan; itu juga berlaku bagi keluarga besar Kejaksaan (keluarga Jaksa)," pungkas Sumedana.